Bupati Heriyus: “Hak Buruh Bukan Hadiah, Itu Hak Asasi yang Wajib Dijamin”
Puruk Cahu– Forumhukum.Id. Dalam momentum peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) Tahun 2026, Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., menegaskan bahwa hak buruh bukanlah bentuk pemberian, melainkan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang wajib dijamin oleh negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Heriyus pada Sabtu (2/5/2026), sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pekerja di daerah.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap hak buruh. Ini soal keadilan dan kemanusiaan. Hak buruh bukan hadiah, melainkan hak asasi yang melekat dan wajib dilindungi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa hak-hak pekerja seperti upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan tidak diskriminatif, kebebasan berserikat, serta jaminan sosial merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya yang tidak dapat dinegosiasikan.
Menurutnya, perlindungan tenaga kerja juga telah menjadi perhatian global melalui International Labour Organization (ILO), badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menetapkan standar ketenagakerjaan internasional.
“Keberadaan ILO menegaskan bahwa perlindungan pekerja merupakan bagian dari standar HAM di dunia kerja secara global,” ujarnya.
Di tingkat nasional, lanjut Heriyus, komitmen tersebut tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang tentang HAM yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Namun demikian, ia menurutnya bahwa dalam praktiknya masih terdapat terjadi nya pelanggaran terhadap hak buruh. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum belum sepenuhnya optimal.
“Kehadiran negara tidak boleh hanya sebatas regulasi, tetapi harus nyata dalam memastikan setiap pekerja memperoleh haknya secara adil. Kepastian hukum adalah fondasi utama hubungan industrial yang sehat,” tambahnya.
Komitmen Nyata sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus mendorong langkah konkret dalam perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kualitas SDM.
Hal ini antara lain melalui: Peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal melalui pelatihan vokasi, pendidikan keterampilan, dan sertifikasi berbasis kebutuhan dunia kerja; Penguatan sinergi dengan dunia usaha dan industri, guna memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal;
Perluasan akses jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kerja; Pembinaan hubungan industrial yang harmonis, antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah;
Dan, terakhir juga tak Kalahari penting nya yakni: Peningkatan pengawasan ketenagakerjaan, guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin tenaga kerja Murung Raya tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki daya saing yang kuat dan mampu menjadi penggerak pembangunan daerah,” tegas Heriyus.
Ia juga menekankan bahwa kesejahteraan buruh memiliki keterkaitan erat dengan keberhasilan pembangunan daerah. Oleh karena itu, peningkatan kualitas SDM tenaga kerja menjadi prioritas strategis pemerintah daerah.
Momentum Hari Buruh, lanjutnya, harus menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk tidak lagi memandang hak pekerja sebagai sesuatu yang dapat dinegosiasikan.
“Buruh adalah elemen penting dalam roda ekonomi. Mereka harus dilindungi, dihargai, dan diberdayakan, bukan diabaikan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Bupati Heriyus mengajak, baik pemerintah, pelaku usaha, pekerja, dan juga masyarakat untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan bermartabat di Kabupaten Murung Raya. (Alb-fh)
