BeritaBerita UtamaEksekutifKalimantan TengahPuruk Cahu

Plt. Kadis PUPR Mura Paulus Karya Maginte, ST.,MT “Sampaikan Permohonan Maaf Atas Terjadinya Gangguan Arus Lalu Lintas Jalan”?

Lanjut Paulus lagi, ” kita khawatir jika penanganan longsor ini tidak segera di tanggulangi akan berpotensi terjadinya pelebaran daya longsor yang lebih dalam dan meluas lagi sehingga mengancam stabilitas permukaan badan jalan. Dan jika hal ini sampai terjadi maka arus transportasi di ruas jalan protokol kota Puruk Cahu akan jadi terputus .

Lebih jauh Paulus sapaan akrab orang nomor satu di jajaran Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya menghimbau sekaligus juga menyampaikan permintaan maaf nya atas nama Pemerintah Kabupaten Murung Raya kepada segenap khalayak umum masyarakat di kota Puruk Cahu agar dapat bersabar selama kegiatan pelaksanaan penanganan longsor di seputar ruas jalan Ahmad Yani ini ,hal ini semata mata untuk kenyamanan dan kebaikan bagi kita semua dan jika nanti pekerjaan telah selesai dengan target penyelesaian 3 – 4 bulan kedepan maka arus transportasi akan kembali pulih dan lancar seperti sediakalanya, ujar PLt Kadis PUPR meyakinkan.

Semoga saja tidak ada kendala semisalnya dari pengaruh alam atau cuaca yang tidak bersahabat hal ini cukup secara signifikan membawa pengaruh secara umum bagi pekerjaan konstruksi ulas Paulus lebih berharap lagi .

Sementara itu lanjutnya lagi ” Selama pelaksanaan kegiatan penanganan sisi badan jalan yg longsor tersebut ,maka arus lalulintas transportasi dalam rute kota Puruk Cahu akan dialihkan untuk sementara waktu ke ruas jalan Bukit Jantur, harapan kita “Semoga masyarakat kota Puruk Cahu dan sekitarnya yang secara rutin lalu lalang rute dalam kota Puruk Cahu dapat memaklumi dengan adanya pengalihan jalur lalu lintas tersebut.

Hal ini tidak berlangsung selamanya, tetapi hanya dikarenakan adanya kegiatan proyek pemerintah yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR melalui PT. Salshabilla Raya Indotama Cabang Puruk Cahu selaku kontaktor pelaksana kegiatan yang tentunya setelah melalui mekanisme tender sesuai dengan prosedur dan aturan Perundang Undangan yang berlaku untuk pengadaan Barang dan Jasa “