BeritaKalimantan TengahPeristiwa

Berbagai Macam Barang Bukti Dimusnahkan di Kejari Pulpis

Pulang Pisau, Forumhukum.id – Berbagai macam Barang Bukti hasil tindak pidana berupa Narkoba, obat-obatan terlarang, senjata api, senjata tajam, pembunuhan, pencurian dan ITE serta pencabulan yang terjadi di Kabupaten Pulang Pisau, dimusnahkan Kejaksaan Negeri setempat.

Pemusnahan Barang Bukti yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tersebut, merupakan hasil tangkapan yang telah dinyatakan selesai (incrah) dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan BB tersebut sudah mendapat izin dari hakim pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” ucap Kajari Pulang Pisau dalam sambutannya, Jum’at (20/08).

Selanjutnya untuk senjata tajam (sajam) dimusnahkan dengan digerinda

Priyambudi mengatakan untuk barang bukti berupa obat-obatan dan barang bukti tindak pidana pencabulan dan pencurian dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air.

“Untuk senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan dipotong menggunakan mesin gerinda,” imbuhnya.

Priyambudi berharap dari kegiatan ini bisa memberikan informasi serta membuka mata masyarakat bahwa kriminalitas kita masih saja terjadi walaupun itu ditengah pandemi Covid-19. Selain itu guna memberikan efek jera dan sekaligus menekan angka kriminalitas di Kabupaten Pulang Pisau.

“Untuk menyikapi naiknya angka kriminalitas pihak bersama stakeholder akan bersinergitas mengambil langkah-langkah preventif,” tuturnya.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang, Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Ahmad Rifai, Kasat resnarkoba Polres Pulang Pisau AKP. Suharto, Pabung 1011/Kps, Mayor Arh. Subur Harsono, serta tamu undangan lainnya. (Supri)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum