BeritaBerita UtamaNasional

Pemkab Bartim Tindaklanjuti Edaran Kemenkes, Cegah Penyakit Gagal Ginjal Akut

Tamiang Layang, forumhukum.id – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menindaklanjuti surat edaran berkaitan larangan menjual obat sirop sebagai upaya mencegah munculnya penyakit gagal ginjal akut yang saat ini ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia.

“Surat edaran itu sudah disampaikan ke semua pihak terkait, termasuk juga apotek dan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Barito Timur,” kata Bupati Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Minggu kemarin.

Menurutnya, upaya ini sebagai upaya untuk mencegah muncul atau terjadinya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di wilayah Barito Timur.

Kasus ginjal akut berdasarkan pengakuan pemerintah pusat, karena penderita mengonsumsi obat yang mengandung campuran kandungan senyawa etilon glikol dan dietilen glikol yang umumnya ditemukan pada campuran obat cair penurun panas.

Ditambahkan Ampera, dirinya selaku Bupati Barito Timur sudah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dr Jimmi WS Hutagalung menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut di wilayah Barito Timur.

Ampera mengimbau masyarakatnya untuk tidak langsung menggunakan atau memberikan obat sirop jika memiliki anak yang sedang demam. Dia juga mengimbau para orang tua saat ini untuk membatasi makanan kemasan untuk anak.

Kepala Dinas Kesehatan Barito Timur, dr Jimmi WS Hutagalung mengatakan, apotek dan fasilitas layanan kesehatan di Barito Timur sudah dikunjungi untuk menyampaikan edaran dari Kemenkes terkait larangan penjualan atau pemakaian obat sirup penurun panas tertentu.

“Dokter maupun tenaga kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Barito Timur juga kita imbau untuk tidak memberikan obat sirop sampai dengan adanya informasi terbaru dari Kemenkes RI,” kata dr Jimmi.

Para penjual obat maupun apotek, kata Jimmi, juga diimbau agar mengedukasi konsumen yang hendak membeli obat sirop, dengan menyampaikan adanya edaran dari Kemenkes RI, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia). (Res/FH-88)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum