Berita

Pemakaian Sepeda Listrik Tidak Untuk di Jalan Raya

Tamiang Layang, forumhukun.id – Satlantas Polres Barito Timur, jajaran Polda Kalteng terus mensosialisasikan himbauan pemakaian sepeda listrik kepada masyarakat di Kabupaten Barito Timur.

“Kita sosialisasikan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan tertentu dengan menggunakan Penggerak Motor Listrik,” kata Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatlantas AKP Irfan Mochammad Nur Alireja di Tamiang Layang, Rabu (15/6).
Sosialisasi dimaksud untuk menghindari terjadinya korban kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi para pengguna sepeda listrik dikarenakan dipakai atau dipergunakan anak yang masih di bawah umur.
Selain itu, serta dipakai atau dipergunakan di jalan raya karena rawan terjadi kecelakaan. Sosialisasi ini juga menjaga anak-anak fatalitas korban kecelakaan lalu lintas karena tidak memakai pengamanan seperti helm dan pengguna atau pemakai sepeda listrik adalah berusia 12 tahun.
“Penjual atau pedagang sepeda listrik yang ada di Barito Timur  juga sudah diberikan himbauan dan disosialisasikan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020,” kata Alireja.
Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu mengharapkan masyarakat akan memahami dalam penggunaan sepeda listrik sehingga akan terhindar dari kecelakaan lalu lintas. (HBI)