BeritaEkonomi BisnisHukumKapuasKuala Kapuas

Komisi II DPRD Kapuas Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Permasalahan PBS

FORUMHUKUM.ID – Kapuas, Guna membahas permasalahan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kapuas, Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama pihak terkait pada Senin, (3 /4/2023).

Bertempat di Ruang Rapat Gabungan Dewan, RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Darwandie didampingi sejumlah anggota dewan komisi II. Sedangkan, dari pihak Pemkab Kapuas dihadiri Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar, Kepala Bappelitbangda Kapuas, Catur Ferianto, Kepala DPMPTSP, Kepala Disnaker, Kepala DLH, perwakilan BPN dan lainnya.

,Sementara dari perwakilan PBS yang hadir diantaranya PT. GAL, PT. KLM, PT. LAK, PT. WUL dan PT. KLM. Turut dihadiri dari serikat buruh Hukatan KSBSI Kapuas.

Komisi II DPRD Kapuas meminta Pemkab agar menyampaikan daftar lengkap perusahaan besar swasta atau PBS yang beroperasi di wilayah setempat.

“Dalam waktu dekat pemerintah kabupaten wajib menyampaikan daftar perusahaan yang ada di Kapuas,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, menjelaskan daftar perusahaan tersebut di antaranya meliputi data perusahaan dibangun berapa hektare, lokasinya dimana, izin yang diterbitkan dan lain sebagainya.

“BPN akan menyampaikan daftar peta bidang yang sedang diproses dan sudah terproses, karena BPN ini adalah pintu gerbang terakhir dalam penerbitan HGU,” jelasnya.

Terkait hal itu, dalam waktu dekat DPRD dengan eksekutif juga akan melakukan evaluasi dan monitoring ke beberapa PBS yang beroperasi di daerah setempat.

Dalam RDP tersebut juga dibahas tentang plasma, hak-hak dan pengupahan karyawan, perizinan dan hal lainnya pada PBS yang ada di wilayah setempat.

Kita akan sama-sama menilai bagaimana kesungguhan PBS yang ada di daerah ini, dan itu tidak hanya PBS di bidang perkebunan kepala sawit, namun juga sektor lain seperti pertambangan batu bara,” pungkas Darwandie.(Tt fh)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum