Puruk Cahu

Kisah Pilu Kasus KDRT Seorang Bapak Dikeroyok 2 Anak dan Istrinya Berujung Di Bui

Froumhukum.id-Puruk Cahu,– Tim Kuasa Hukum Kmt (45) dari Kantor Advokat FANAS , Fahmi Indah L.,SH, Sedi Usmika.,SH dan Nashir Hayatul Islam.,SH.MH untuk dan atas nama klien yang bernama Kmt (45) selesai pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) pada tanggal 27 mei 2024 di Pengadilan Negeri Muara Teweh akan mengajukan Keberatan atau Eksepsi, sesuai dengan pasal 156 ayat 1 Hukum acara pidana, eksepsi ini diajukan sebab ada beberapa hal dalam pokok perkara yang menurut Kmt (45) tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi pada saat itu.

Karenanya, melalui kuasa hukumnya Kmt (45) merasa keberatan seperti misalnya dalam dakwaan disebutkan bahwa Kmt (45) memukul sebanyak dua kali itu sebenarnya tidak benar bahwa yang benar klien kami hanya memukul sebanyak satu kali. Itupun, dikarenakan replek sebab korban yang saat itu ketika Kmt (45) ingin berangkat membeli minyak jenis solar atas perintah bosnya saat ingin menaiki motor Kmt (45) dihadang dan ditarik oleh istrinya sehingga terjadilah percekcokan antara Kmt (45) dengan istrinya dan ketika terjadi percekcokan anak perempuannya Kmt (45) datang langsung memukul dan menampar di bagian pipi ayah kandungnya sendiri, jadi banyak kejanggalan yang sebenarnya terjadi itu adalah bahwa Kmt (45) yang saat itu di keroyok oleh istri dan dua anak kandungnya sendiri.

“Atas Surat Dakwaan Tersebut, untuk dan atas nama Klien kami tentunya akan menolak Surat JPU Kabupaten Mura karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan yang terjadi sesungguhnya. Justru kami ingin menanyakan dimana keadilan seorang ayah dipukul dan dikeroyok oleh 2 orang anak kandungnya dan 1 orang istri sah nya sendiri cuman gara-gara ingin meminjam motornya sendiri untuk keperluan membeli minyak jenis solar untuk bosnya,” Ujar Fahmi, Selasa (28/5)

Atas kejadian ini, lanjut Fahmi, tentunya beberapa tetangga Kmt (45) juga ada menyaksikan bahwa pihak anak perempuan kandungnya terlebih dahulu yang menampar bapaknya hanya gara-gara ingin meminjam motor miliknya sendiri, secara etika anak-anak ini memukul bapak kandungnya tentu sudah melampaui batas moral dan etika yang berlaku, ditambah lagi dengan adanya laporan palsu terhadap terdakwa seolah-oleh terdakwa telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Istri dan anak-anaknya.

Padahal pemicu tragedi ini disebabkan karena sebelumnya Jml (40) diduga telah melakukan perbuatan perselingkuhan dengan seorang penghuni kosnya dan telah menjual harta bersama tanpa membagi hasil penjualan tanah dan rumah tersebut kepada Kmt (45) .

Karenanya, tim Kuasa Hukum Kmt (45) dari Kantor Advokat FANAS , Fahmi Indah L.,SH, Sedi Usmika.,SH dan Nashir Hayatul Islam meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh untuk menerima Eksepsi Terdakwa a.n Kamiliyanto dan dalam putusan selanya meminta agar Terdakwa dapat diputus bebas dari seluruh Dakwaan maupun Tuntutan JPU Kabupaten Mura.