Kajari Pulpis Teken MoU dengan Camat Kahayan Kuala
Pulang Pisau, forumhukum.id – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, SH.MH bersama Camat Kahayan Kuala, H. Daulay melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU), terkait pembinaan, pendampingan dan pengawalan terhadap program-program kegiatan pembangunan desa di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala.
Penandatangan MoU yang dilaksanakan di Aula kantor Kecamatan Kahayan Kuala itu turut disaksikan Asisten 1 Setda Pulang Pisau HM. Syaripul Pasaribu, Kepala DPMD Pulpis, Hj. Deni Widanarni dan Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Kahayan Kuala.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi, SH.MH mengatakan tujuan dilaksanakan MoU ini dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Government) di tingkat pemerintah kecamatan dan desa yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Government) di tingkat pemerintah kecamatan dan di desa yang bebas dari KKN, ” ucap Priyambudi.
Pria asal kota Semarang Jawa Tengah ini menjelaskan, penandatanganan MoU yang dirangkai dengan sosialisasi perundang-undangan dan MoU kepada Camat ini dilaksanakan secara kontinyu hingga menjangkau seluruh kecamatan, sehingga diharapkan lebih mendekatkan diri kepada pemerintahan desa, bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif (penindakan). Tetapi kata Priyambudi, juga bersifat preventif, dengan mengedepankan asas kemanfaatan.
” Karena Dana Desa itu digulirkan dan bertujuan untuk digunakan dalam berbagai kegiatan yang mendatangkan sebesar-besarnya manfaat bagi warga desa, ” terang Kajari.
Priyambudi mengajak kepada seluruh Kepala Desa dan BPD, khususnya di Bumi Handep Hapakat untuk bersama-sama menyamakan visi misi dan persepsi dalam pembangunan desanya untuk kepentingan masyarakat.
”Untuk melaksanakan pembangunan, Aparatur Desa, mulai dari Kades dan BPD niatnya harus lurus untuk memajukan desa dan masyarakatnya. Makanya, pada setiap kegiatan sosialisasi selalu melibatkan Kades dan BPD, ” kata Priyambudi
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya mengajak kepada Kades dan BPD bersama-sama menyamakan visi dan persepsi.
” Dalam sebuah Good and Clear Governance maka check and balance itu sangat diperlukan, dan dilakukan dalam kerangka berfikir untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat sehingga diperlukan pola hubungan yang sinergis antara Kades dan BPD dengan selalu mengutamakan musyawarah sebagai nilai-nilai kearifan lokal, ” demikian disampaikan Priyambudi. (Supri)