Dana Hibah, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas Geledah Kantor KPU
Kuala Kapuas –forum hukum. id Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas, menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas, Rabu (6/10) siang.
Hal itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBN serta APBD Kalteng dengan jumlah sangat fantastis Rp. 40 Miliar.
Berdasarkan pantauan media ini, usai menyampaikan surat tugas dan surat penggeledahan, tim Penyidik Kejaksaan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Stirman Eka Putra. Salah satu ruangan utama yang menjadi tempat Tim Penyidik melakukan penggeledahan yakni ruangan Sekretaris KPU Kapuas.
Usai menggeledah, Jaksa keluar dari ruangan dengan memboyong sejumlah berkas yang ada di ruangan kantor tersebut.
“Benar, saat ini penyidik melakukan penggeledahan,” ujar Kasi Intel Kejari Kapuas, Harisha C Wibowo yang juga tergabung dalam tim disela kegiatan.
Sementara, Ketua KPU beserta jajaran dan staf tetap beraktifitas dikantor. (Tt fh)