Fraksi PAN Dukung Penyesuaian Kelembagaan BPBD Sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2025
Forumhukum.id, Puruk Cahu – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Murung Raya mendukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyesuaian tersebut dinilai penting sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Juru Bicara Fraksi PAN, Rianto, mengatakan penyesuaian kelembagaan tersebut merupakan momentum penting untuk mentransformasi BPBD Kabupaten Murung Raya menjadi lembaga yang lebih tangguh, preventif, dan proaktif dalam menghadapi berbagai potensi bencana. “Fraksi PAN menyambut baik dan menerima rancangan perubahan regulasi ini. Kami mendukung penuh agar aturan kelembagaan tersebut segera diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Rianto dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, perubahan struktur kelembagaan harus mampu memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur maupun fungsi organisasi. Kejelasan struktur birokrasi dinilai penting agar tidak menimbulkan hambatan administratif, terutama dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rianto menegaskan, langkah penyesuaian tersebut juga merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi nasional sehingga dapat menghindari potensi benturan nomenklatur maupun kendala administratif di masa mendatang.
Selain aspek legalitas, Fraksi PAN menekankan bahwa perubahan struktur BPBD harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja penanggulangan bencana di lapangan.
Mengingat karakteristik geografis Kabupaten Murung Raya yang cukup luas dan memiliki tingkat kerawanan tertentu, efektivitas koordinasi dan komando menjadi faktor yang sangat penting.
“Perubahan kelembagaan ini tidak boleh hanya sebatas perubahan bagan organisasi. BPBD harus menjadi lembaga yang responsif dan adaptif dalam memetakan serta memitigasi risiko bencana secara dini,” tegasnya.
Fraksi PAN juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran yang memadai, dalam proses penataan kelembagaan tersebut. Menurutnya, penguatan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana penanggulangan bencana harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari restrukturisasi organisasi.
Lebih lanjut, Rianto menyatakan bahwa pengintegrasian kelembagaan BPBD ke dalam Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan langkah yang tepat untuk memberikan legalitas definitif sekaligus memperkuat posisi BPBD sejajar dengan organisasi perangkat daerah lainnya.
“Terhadap maksud dan tujuan perubahan perda mengenai kelembagaan BPBD Kabupaten Murung Raya, Fraksi PAN sepakat bahwa pengintegrasian kelembagaan BPBD ke dalam Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan keharusan koordinatif,” tukasnya. (Ed)
