BeritaLegislatifMurung Raya

Setujui Raperda APBD 2025, DPRD Mura Sampaikan Lima Rekomendasi Penting

Forumhukum.id, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya yang digelar di Gedung DPRD setempat, Senin (22/6/2026) malam. Keputusan itu merupakan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah dilakukan sebelumnya.

Juru Bicara Banggar DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, mengatakan pembahasan terhadap Raperda berlangsung secara dinamis sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. “Pembahasan ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam laporan Banggar disebutkan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp2,7 triliun atau melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp2,6 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan sah lainnya.

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,5 triliun dari total anggaran Rp2,8 triliun. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai lebih dari Rp702,2 miliar.

Meski menyetujui Raperda tersebut, DPRD Murung Raya memberikan lima rekomendasi penting kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Rekomendasi pertama adalah meminta Bupati Murung Raya segera menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Kedua, pemerintah daerah diharapkan lebih berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan dan realisasi anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna meminimalkan kesalahan administrasi dan pelaksanaan kegiatan.

Ketiga, DPRD menekankan pentingnya perencanaan program yang matang sejak tahap awal serta peningkatan pengawasan terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran besar agar pelaksanaannya lebih efektif dan tepat sasaran.

Keempat, pemerintah daerah diminta memberikan perhatian khusus dan pendampingan kepada OPD yang tingkat serapan anggarannya masih rendah sehingga target pembangunan daerah dapat tercapai secara optimal.

Kelima, DPRD mendorong agar penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan pada minggu pertama Agustus agar program-program pembangunan yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan. “Kami berharap keputusan yang telah disepakati ini dapat diimplementasikan dengan baik, tepat sasaran, dan sungguh-sungguh oleh pihak eksekutif demi kemajuan pembangunan Kabupaten Murung Raya yang lebih baik,” tegas Maulana.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, serta dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

DPRD berharap berbagai rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Murung Raya. (Ed)