BeritaHukum

Dua Montir Bengkel Ditangkap Nyambi Edarkan Sabu

Tamiang Layang – Dua orang montir bengkel kendaraan roda dua berinisial ZA (29) dan MM (24) terpaksa harus beruursan dengan Satrsnarkob polres Bartim. Dari informasi masyarakat keduanya diduga sering bertransasksi narkotika jenis sabu.

“Saat kita amankan pertama kali di pasar Temanggung Djaya Kartim memang tidak ada sabu yang ditemukan, tapi dalam percakapan perpesanan (WA) ditemukan percakapan transaksi narkotika,” kata Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Resnarkotika AKP Sanip di Tamiang Layang, Senin (17/10).

Anggota Satresnarkoba pun langsung melakukan penggeledahan di tempat tinggal keduanya di sebuah barak kayu berdekatan Hotel Anes RT. 18, Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur.

Penggeledahan berbuah masni, ada barang bukti berupa satu paket narkotika yang diduga jenis sabu di dalam kantong sebelah kanan tas ransel warna hitam yang diakui milik MM.

Penyelidikan lanjutan dilakukan. Keduanya mengakui barang haram yang dilarang beredar itu diantarkan SY (28) yang sedang menunggu di sebuah warung bakso.

SY kemudian berhasil ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak dalam lima paket yang sudah dibungkus dengan plastik warna hitam dan disimpan di bawah tiang lampu kolam hotel.

Setelah dilakukan penimbangan, diketahui ada lima paket sabu dengan berat kotor 25,35 gram dan sepaket sabu dengan berat bersih 0,17 gram, empat buah telepon genggam, pasltik klip bening dan tas ransel warna hitam.

“Barang temuan itu diakui milik ZA yang diperoleh dari SY. Akhirnya mereka bertiga kita amankan untuk proses hukum dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sanip lagi.

Ketiganya diduga melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (resti/FH-88)