Desa Juking Pajangan Gelar Musdes Penyusunan RKP Desa Juking Pajangan 2023
Puruk Cahu, forumhukum.id – Badan Per Musyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Juking Pajangan, Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya menggelar Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2023, Kamis (22/9) kemarin.
Kegiatan yang di gelar di Balai Desa Juking pajangan di hadiri Badan per Musyawaratan Desa Juking Kepala Desa Juking Pajangan Subahan DS beserta jajaran, pihak kecamatan Murung, BPMD, serta Babinsa Juking Pajangan Agus Budi dan Babinkantibmas Desa Juking Pajangan Rodie.
Musyawarah penyusunan RKP Desa dipimpin Ketua BPD Desa Juking Pajangan Ajeransyah, menyampaikan dasar hukum pelaksanaan Mudes dan beberapa hal berkenaan dengan penyusunan rencana kerja pemerintah desa ke depannya.
“Perlu kami sampaikan bahwa seperti informasi yang kami terima saat sosialisasi di kecamatan kemarin, bahwa pemerintah kabupaten telah menetapkan tiga kebijakan daerah yang akan dilaksanakan di tahun 2023. Yang pertama adalah RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), kedua kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan serta ketiga, pembangunan atau rehabilitasi jalan atau jembatan yang sudah masuk dalam rencana kerja desa,” ungkap Ajeransyah.
Kepala Desa Juking Pajangan Subahan DS menjelaskan, seluruh tamu undangan yang hadir bahwa musyawarah yang kan membahas tentang pembahasan atau penyusunan RKP Desa 2023, penetapan RKP Desa tahun 2023, dan pembentukan tim penyusun RKP Desa 2023.
“Jadi setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi tersebut kita akan menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari musyawarah desa,” jelas Subahan DS.
Subahan DS juga menambahkan, pembahasan atau penyusunan RKP Desa 2023, untuk menyepakati rencana RKP Desa 2023 menjadi peraturan Desa tentang rencana kerja pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2023, adapun hal hal lain jika ada kebijakan maupun regulasi penggunaan anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah maka dokumen RKP Desa tahun 2023 yang telah ditetapkan ini di akukan perubahan dan musyawarah kembali.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKP Desa.(AA/FH-88)