Kalimantan TengahKapuasKuala Kapuas

Curi Gawai, Seorang Pemuda Diringkus Personel Polsek Selat Bersama Resmob Satreskrim Polres Kapuas

Kuala Kapuas – forumhukum. id Pelaku Pencurian gawai di Jl. Untung Soerapati Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas berhasil diamankan anggota Polsek Selat yang di back up oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng pada rabu (16/2).

Kapolres Kapuas Akbp Qori Wicaksono, S.I.K. melalui Kapolsek Selat Kompol Permadi, S.E., S.I.K. membenarkan kejadian tersebut, “Ya, pelaku berinisial AS merupakan warga Kab. Pulang Pisau, Kalteng,” ujar Kapolsek, kamis (17/2/2022) pagi.

Kapolsek menjelaskan pelaku diamankan atas laporan korban yang kehilangan gawainya pada minggu, (23/1/2022) saat kerumah temannya di Jl. Untung Soerapati, korban meletakkan gawainya di jok bagian depat motornya saat menyadari 10 menit kemudian korban sudah kehilangan gawainya.

“Anggota Polsek Selat diback up resmob Satreskrim Polres Kapuas pun melakukan penyelidikan atas laporan korban, dan anggota pun berhasil meringkus pelaku di Jl. Ra Kartini Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas dengan barang bukti satu buah gawai merk redmi note 8 warna biru malam beserta kotaknya” Jelas Kapolsek.

Kapolsek mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Selat beserta barang bukti, “Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pecurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Man fh)