Barito TimurBeritaBerita UtamaEksekutif

Bupati Tegaskan Harus Memilih, Jadi ASN atau Adhoc Penyelenggara Pemilu ?

FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Desa, Non ASN yang menjadi anggota adhoc penyelenggara pemilu baik sebagai petugas PPK maupun PPS untuk memilih.

“Saya ingatkan untuk memilih (salah satu),” tegas Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Jumat.

Menurutnya, masa tugas menjadi penyelenggara Pemilu 2024 cukup lama, sehingga bisa mengganggu pelaksanaan tugas utama, apakah tugas utama sebagai ASN maupun perangkat desa.

Dicontohkan Ampera, perangkat desa yang mengelola anggaran (APBDes) yang besar harus fokus pada tugasnya sehingga mampu melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya.

“Sekali lagi, Pemerintah Daerah tidak melarang, tetapi diingatkan kembali untuk fokus dengan tugas yang ada,” kata Ampera.

Dijelaskan orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Barito Timur itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 52 untuk Anggota PPK dan Pasal 55 untuk Anggota PPS dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ditegaskan Anggota PPK/PPS berasal dari tokoh masyarakat.

Menanggapi itu, Ketua KPU Barito Timur Andi A Gandrung menegaskan, pihaknya sudah melaksanakan proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 hingga saat ini. Untuk tahapan rekrutmen PPK dan PPS sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Mereka (PPK PPS) sudah dilantik,” kata Andi.

Ditambahkan Andi, jika ada kebijakan lain dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur khususnya larangan ASN atau perangkat desa sebagai penyelenggara pemilu maka dipersilahkan melaksanakan sesuai ketentuan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

“Apakah dalam bentuk surat edaran yang berbunyi ASN atau perangkat desa yang menjadi penyelenggara pemilu sebagai dasar, mungkin nanti PPK dan PPS bisa membuat pengunduran diri,” kata Andi.

KPU Barito Timur akan memproses surat pengunduran diri yang diterima dan memproses pergantian antar waktu untuk PPK dan PPS.

Saat ini KPU Barito Timur telah merekrut 359 adhoc penyelenggara pemilu 2024 yang terdiri 50 orang PPK dan sebanyak 309 orang untuk PPS. (Res/LLA/FH-88)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum