Barito TimurBeritaHukum

Berupaya Pertahankan Hak, Rohayati dan Sumineng Layangkan Gugatan

FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang – Rohayati dan Sumineng terus berupaya menuntut keadilan yang seadil-adilnya. Mereka terus mencoba dan berupaya mempertahan hak berupa lahan yang mereka beli di Jalan A. Yani Km. 4  RT. 013, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami berharap eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Tamiyang Layang Raya Nomor: 14/Pdt.G/2018/PN.Tml Jo Nomor: 35/PDT/2019/PTPLK Jo Nomor : 2907K/Pdt/2020, terutama terhadap objek Perlawanan Eksekusi bisa dibatalkan,” kata Sumineng di Tamiang Layang, Kamis (9/3/2023).

Pada Kamis (9/2/2023) lalu Sumineng dan Rohayati mendaftarkan gugatannya di PN Tamiang Layang dengan register perakra nomor : 7/Pdt.Bth/2023/PN Tml. Dia menyebutkan, lahan yang dibeli telah didudukan untuk mendapatkan kredit dan dijadikan sebagai agunan pada Bank Rakyat Indonesia jauh sebelum adanya perkara di PN Tamiang Layang.

Dijelaskan Sumineng, lahan miliknya yang saat ini jadi objek sengketa dibelinya dari Tampeno (almarhum) anak dari Mariate Nyahan T. Unting (turut terlawan). Dalam pembelian lahan itu juga dijelaskan bahwa Tampeno menerima hibah dari orangtua. Dalam transaksi jual beli, Mariate Nyahan T. Unting menyaksikanannya.

“Sesudah penjual meninggal, baru kami digugat di PN Tamiang Layang oleh ibu Mariate,” kata Sumineng.

Pada Kamis (9/3/2023), dalam sidang lanjutan kedua (pemeriksaan berkas para pihak) dipimpin Ketua Majelis, Arief Heryogi, S.H., M.H. didampingi anggota Febdhy Setyana, S.H dan Kharisma Laras Sulu, S.H juga turut hadir kuasa hukum Pelawan dan Terlawan serta para peserta di ruang sidang utama.

 

Kuasa hukum H. Irawan selaku (Terlawan), Mahdianur, S.H, M.H
Kuasa hukum H. Irawan selaku (Terlawan), Mahdianur, S.H, M.H

SAYANGKAN TIDAK ADA KEHADIRAN BRI

Kuasa hukum H. Irawan selaku (Terlawan), Mahdianur, S.H, M.H sangat menyangkan tidak hadirnya pihak pebankan dalam hal ini Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Seberang.

“Alhamdulillah hari ini sidang berjalan dengan lancar tanpa dihadiri dari pihak Kelurahan dan dari pihak BRI. Seharusnya pihak BRI aktif hadir dalam perkara ini karena menyangkut aset yang akan dieksekusi,” jelas Mahdianur.

Menurutnya,  pihak dari Bank BRI harusnya aktif untuk hadir mengingat aset akan dieksekusi karena dapat menyebabkan hilangnya hak-haknya dari BRI. Dalam persidangan bisa menyampaikan fakta dan data.

“Kalau memang ini benar (pihak pelawan) menggadaikan pada BRI tentunya dari pihak BRI harus hadir menyampaikan disini,” terangnya.

Dijelaskan Mahdianur dalam persidangan, majelis hakim juga akan melakukan relaas panggilan terakhir untuk sidang lanjutpa pada Kamis (16/3/2023) mendatang. Jika pihak BRI tidak hadir maka akan ditinggal atau tidak dapat memanfaatkan haknya untuk membela kepentingan hukumnya.

“Tentunya disini pun akan merugikan pihak BRI itu sendiri, dari klien kita punya rumah dan tanah, yang mana surat-surat Itu diagunkan pada Bank BRI dan ternyata tanah dan rumah itu mau dieksekusi,” tuturnya.

Mahdianur juga mempertanyakan kepada pihak Bank BRI, apakah mereka (pihak pelawan) mengajukan di Bank untuk pengkreditan itu sebelum adanya gugatan atau sesudah adanya gugatan. Oleh karena itu selaku kuasa hukum mengharapkan adanya pembuktian itu nanti dari pihak BRI.

“Bila Bank BRI tidak menyampaikan disini (persidangan),  eksekusi tetap berjalan dan akhirnya yang hilang nantikan adalah aset yang menjadi hak Bank BRI. Untuk itu kami di sini pun sangat berharap juga dari pihak Bank aktif hadir dan kami juga pun aktif hadir,” harapnya.

Mahdianur mengharapkan semua pihak bisa profesional dalam menjalankan proses dan tahapan persidangan. Dia mengajak pihak Bank BRI bisa bekerjasama dalam menyampaikan fakta dan kebenaran dan harus saling bersinergi demi untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

“Bila minggu depan tidak hadir, maka disampaikan oleh majelis Hakim tadi tidak akan dilibatkan kembali, tentunya hak mereka sebagai pihak yang harusnya mempertahankan hak dan kepentingan hukumnya dihilangkan. Jika seperti itu mereka tidak ada lagi artinya kepentingan hukum mereka hilang dan tidak ada kesempatan yang diberikan oleh pengadilan, kami juga apresiasi dengan Ketua Majelis Hakim tadi sebelum membuka sidang beliau menyampaikan berdasarkan imbauan daripada Mahkamah Agung agar jangan ada di antara pihak yang coba-coba melakukan gratifikasi ataupun sogok,” imbuhnya.

 

 AKUI PUNYA KEKUATAN PUTUSAN HUKUM TETAP

Kuasa hukum Mariate Nyahan Unting selaku turut terlawan,  Wangivsy Eryanto SH menjelaskan mengatakan, pihaknya tetap mengikuti jalan persidangan dengan berpegangan pada empat putusan putusan yakni Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor : 14/Pdt.G/2018/PN.Tml Tanggal 10 April 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor : 35/PDT/2019/PT.PLK Tanggal 3 Juli 2019 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2607 K/Pdt/2020 Tanggal 20 Oktober 2020 dan bahkan ada keputusan PK yang sudah inkracht yang memiliki kekuatah hukum tetap.

“Kami mengajukan permohonan eksekusi permohonan kami sudah dikabulkan dengan adanya aanmaning, dan dalam gugatan perlawanan mereka kami lihat istilahnya ada bahasa mereka pihak ketiga,” ucap Wangivsy usai sidang.

Menurutnya, perlawanan tersebut sesuai aturan, karena pengadilan tidak boleh menolak adanya pendaftaran gugatan maupun permohonan.

“Intinya kita menghadiri hari ini kuasa dari terlawan, dan ini pembelajaran, ada sesuatu yang perlu kita dalami. Jangan sembarangan mau beli-beli apalagi dengan harga murah, karena kuncinya dalam perkara ini adalah yang kemarin itu bahasanya mereka berdasarkan adanya hibah, akan tetapi hibah tersebut tidak otentik karena peralihan itu harusnya dibuat dengan akta,” kata Wangivsy.

Dirinya juga menyebutkan bahwa peralihan hak tersebut tidak otentik tapi ternyata dalam perkara mereka tidak ada akta hibah tersebut.

“Kenapa harus adanya akta, hibah itu-kan harus memiliki bukti berupa akta dari PPAT prosedur pemberian hibah atau penerimaan hibah tindaklanjuti dengan dibuatnya akta hibah yang ditandatangani oleh PPAT,” jelasnya.

Selanjutnya PPAT akan melakukan pendaftaran dokumen mengenai akta hibah terkait Kantor Pertanahan daerah tersebut. Terakhir akan disampaikan pemberitahuan secara cetak bahwa akta izin sudah disampaikan kepada semua pihak yang bersangkutan.

“Ketika melakukan penerimaan sebuah hibah tanah ada potensi hibah yang telah diterima sudah terekomendasi dengan objek pajak, karena itu ada dasar hukum di KUHP perdata, tidak boleh sembarangan hibah dalam satu keluarga dan tidak boleh main-main yang namanya peralihan harus ada akta,” demikian Wangivsy Eryanto. (HBI/FH-88)