Bekas Kemasan Pomade Yang Sempat Dibuang Pria Ini, Ternyata Berisi 4 Paket Sabu
Polres Kotim (28/07/2021) Forumhukum.id – Seorang pria inisial NK alias HANAFI (27 tahun) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, karena kedapatan memiliki Narkotika Sabu serta diduga juga sebagai Pengedar, di Jalan Rahadi Usman Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan MB. Hulu. Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 4 paket sabu berisi 0,85 gram dan timbangan digital serta, 3 potong sedotan, serta 2 pak plastik klip di TKP.(27/07) pukul 21.00 Wib.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Syaifullah, S.H, M.H mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu disekitar daerah tersebut, menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat mengatahui kedatangan Petugas, pelaku sempat terlihat membuang atau menjatuhkan sesuatu.
Baca Juga:
- Momen Ramadhan, Pemkab Mura dan Adaro Jalin Silaturahmi dan Buka Bersama
- Dewan Minta Perusahaan Peduli kegiatan Kemasyarakan dan Keumatan, Ini Pesan Rejikinoor
- Dewan Soroti Kinerja Guru di Kecamatan Tanah Siang
- Bupati Mura Heriyus.,S.E “ Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Preservasi Jelang Lebaran Idul. Fitri 1446 H “
- Pemkab Murung Raya Tetapkan Enam Prioritas Pembangunan
Ketika dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Ketika itu Pelaku sedang menggenggam 1 buah Timbangan Digital dan 1 buah Handphone di badannya, selanjutnya benda yang dijatuhkan didekat badannya adalah berupa 1 buah bekas kaleng kemasan Pomade Lavender Fragrance, yang setelah dibuka bersama-sama ternyata berisi 4 bungkus Plastik Klip berisi Cristal bening di duga narkotika bukan tanaman jenis sabu, 3 potong sedotan dan 2 Pack Plastik Klip kecil.
Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya. (Hums-Spt)