BeritaOpini

Pemanfaatan Biomassa Sebagai Energi yang Melindungi Lingkungan di Kalimantan Tengah

Opini Oleh: Rudy Heryadi, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang. Asal Barito Timur, Kalteng. 


Semarang, Forumhukum.id – 
Sebagian masyarakat umum berpendapat bahwa planet bumi sedang terancam dan ancaman yang datang diakibatkan oleh perubahan iklim sebagai hasil dari pemanfaatan energi. Pemenuhan terhadap kebutuhan energi yang terus meningkat memberikan dampak negatif berupa peningkatan emisi gas rumah kaca yang mengakibatkan pemanasan global dan bermuara pada berbagai bencana seperti perubahan iklim, banjir, kekeringan dan situasi ekstrim lainnya. Di lain pihak, masyarakat dunia termasuk Indonesia telah bersepakat guna menahan laju pemanasan global seperti tertuang dalam Paris Agreement. Untuk mengurangi dan meminimalisir dampak negatif dari peningkatan emisi gas rumah kaca, penggunaan energi harus mampu untuk melakukan perlindungan terhadap lingkungan dari kerusakan.Pemanfaatan energi yang melindungi lingkungan dapat dilakukan dengan memanfaatkan beberapa sumber energi alternatif yang berasal dari sumber energi terbarukan. Salah satu jenis energi terbarukan yang tersedia melimpah di Kalimantan Tengah adalah energi terbarukan dari biomassa. Biomassa merupakan sumber bahan bakar yang bersifat karbon netral atau bahan bakar yang tidak memiliki jejak karbon. Ketersediaan biomassa baik yang merupakan limbah maupun yang berasal dari tanaman bioenergi yang melimpah merupakan faktor utama yang membuat jenis sumber energi terbarukan ini sangat cocok dimanfaatkan di Kalimantan Tengah. Jenis-jenis biomassa yang dapat dikembangkan di Kalimantan Tengah mulai dari limbah pabrik kelapa sawit baik cair maupun padat, limbah perkebunan karet, dan jenis tanaman bioenergi seperti akasia, ekaliptus, kaliandra, nyamplung, sagu, tebu, ubi jalar, sorghum, kayu-kayuan dan kemiri sunan, yang semuanya dapat ditanam pada lahan terdegradasi dan lahan bekas pertambangan. 

Strategi dalam pemanfaatan biomassa untuk bahan bakar di sektor rumah tangga dapat dilakukan melalui pengenalan dan penerapan kompor biomassa, dan biodigester untuk menghasilkan biogas. Biomassa kering melalui proses gasifikasi dimanfaatkan untuk kompor masak yang didesain untuk satu rumah tangga, sementara biomassa basah melalui biodigester diperuntukkan untuk keperluan rumah tangga secara kolektif. Hambatan dalam penggunaan biomassa secara langsung adalah terbiasanya masyarakat pada saat ini menggunakan LPG karena lebih praktis dalam penggunaan dan lebih murah akibat adanya subsidi. Strategi lebih lanjut yang perlu dipertimbangkan adalah melalui proses konversi biomassa menjadi DME (Dimethyl Ether) yang mempunyai karakteristik mirip dengan LPG. Dengan menggunakan DME yang berasal dari biomassa sebagai pengganti ataupun campuran LPG, sisi kepraktisan dan keekonomian dari penggunaan LPG dapat terus dinikmati oleh masyarakat dan emisi gas rumah kaca (GRK) akibat pembakaran LPG sebagai bahan bakar fosil dapat dikurangi, dan secara tidak langsung perlindungan lingkungan sudah dilakukan pada saat energi digunakan.

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum