Ahli Waris Lakukan Gugatan Kepada BPN Bartim dan Pemdes Rodok Terkait Pembuatan Sertifikat Tanah
Mereka menerbitkan sertifikat itu berdasarkan surat hibah dengan ukuran 95 x 87 meter tapi tidak sepengetahuan saya sebagai ahli waris dan pihak keluarga yang lain. “Ini sudah saya sertifikat untuk hak pakai Desa ucap Kades saat itu,” ungkap Harlison.
Harlison juga mengungkapkan bahwa saat mediasi pada 26 Januari 2021 di kantor desa meminta pihak Pemdes untuk bisa menunjukan dasar Kepala desa mengambil alih tanah dengan membuat sertifikat hak pakai yang bertumpuan dari surat hibah yang diketahui tidak sesuai ukuran dari surat hibah dan sertifikat.
Sementara, Milo Adinoso selaku krabat (Keponakan) yang telah dikuasakan mengurus tanah tersebut, dirinya menjelaskan bahwa selama mengelola tanah yang rencananya akan dibuat perumahan sejak awal sampai pemilik sah Saring Narung (Almarhum) telah mengeluarkan biaya perawatan kurang lebih 30 juta.
“Bermula tanah itu saya pinjam dari almarhum Saring Narung yang pada saat itu beliau masih menjabat sebagai kepala desa, atas nama pribadi dan diijinkan pada waktu itu mengingat saya sendiri masih ada ikatan sebagai keponakan beliau,” tutur Milo.