BeritaBerita UtamaEkonomi BisnisKalimantan TengahNasional

Ahli Waris Lakukan Gugatan Kepada BPN Bartim dan Pemdes Rodok Terkait Pembuatan Sertifikat Tanah

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa tanah tersebut digarap menjadi lapangan yang sebelumnya ada tanam tumbuh sehingga diratakan dengan menggunakan alat berat untuk membuat tanah berpetak kaplingan perumahan di tanah tersebut namun ada kendala pendanaan sehingga rencana membuat perumahan tertunda.

“Ketika pemilik sah meninggal dunia, saya merasa memiliki tanggung jawab untuk memulangkan tanah tersebut kepada ahli waris (Harlison). Saya sendiri sampai saat ini meminjam tanah itu untuk kegiatan karena tanah itu memang mutlak milik keluarga besar Harlison,” terangnya.

Seirama dengan yang disampaikan mantan Sekretaris BPD Rodok 2006 -2013, dilanjutkan sebagai Ketua periode 2013-2018 ketua BPD yang mengetahui saat menjadi saksi sidang. Dirinya membenarkan bahwa tanah tersebut hanya pinjam pakai.

Disisi lain, Kades Rodok Jaro Lelono Tuah, kepada awak media mengatakan terkait sangketa tanah itu adalah sebuah perpanjangan atau meneruskan apa yang sudah diserahkan oleh kepala desa sebelumnya yang akan dilanjutkan sesuai catatan dan tertuang dalam aset desa.

“Saya hanya melanjutkan apa yang tercatat dan tertuang dalam aset desa dan sebuah kewajiban pagi kepala desa siapapun untuk membuatkan pengadministrasian dengan pembuatan dokumen-dokumen administrasi yang seharusnya, oleh sebab itu saya hanya mengikuti saja supaya permasalahan bisa selesai baik untuk keluarga atau pemerintah desa supaya ada ketetapan hukum,” tutur Jaro yang belum lama menjabat sebagai Kades Rodok.

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum