BeritaBerita UtamaEkonomi BisnisKalimantan TengahNasional

Ahli Waris Lakukan Gugatan Kepada BPN Bartim dan Pemdes Rodok Terkait Pembuatan Sertifikat Tanah

Lebih lanjut, berdasarkan surat hibah yang ditunjukkan berbentuk fotocopy tetapi saat diminta keterangan surat yang aslinya pihak pemerintah Desa tidak bisa menunjukkan.

“Dalam surat tersebut dikatakan secara tertulis pihak pemilik asli memiliki hutang dengan kalimat IDT yang menjadikan jaminan untuk tanah itu,” jelasnya.

Dan penjelasan dalam surat tersebut untuk jaminan dengan luasan tanah hibah sepanjang 95 meter lebar 87 meter namun dengan munculnya surat tersebut tanah yang masuk dalam sertifikat masuk dalam tanah yang dikatakan dalam surat hibah yang dibuat Pemdes rodok dan menjadikan sebuah permasalahan.

“Permasalahan tersebut diketahui saat pihak keluarga pemilik sah tanah ingin mengelola, yang sejak dulu sampai saat ini dipercayakan oleh Milo Adinoso selaku keponakan Saring Narung,” tambah Harlison.

Menurut Harlison selaku anak tunggal dari Saring Narung, mengatakan bahwa pihaknya ditahan saat ingin mengelola tanah itu oleh pihak Pemdes Rodok yang menyebutkan bahwa tanah tersebut masuk dalam aset desa dan sudah bersertifikat yang dibuat BPN Bartim sebagai hak pakai namun tidak diketahui oleh pemilik sah.

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum