BeritaBerita UtamaEkonomi BisnisKalimantan TengahNasional

Ahli Waris Lakukan Gugatan Kepada BPN Bartim dan Pemdes Rodok Terkait Pembuatan Sertifikat Tanah

Menurut Jaro pihak Pemdes telah memiliki kelengkapan yang membuktikan bahwa tanah tersebut adalah aset desa namun dirinya juga menyebutkan bahwa dasar atas surat hibah tersebut adalah dokumen-dokumen dulu yang tidak asli, tapi dasar pengelolaan dan penguasaan selama berita acara serah terima.

Pemerintah Desa sudah melakukan langkah mediasi namun tidak ada titik temu tapi pihak keluarga mengambil ke ranah hukum dan pihak Pemdes sendiri mengikuti sesuai proses dan prosedur hukum,” jelasnya singkat.

Saat awak media meminta keterangan dari pihak kuasa hukum penggugat selaku pengacara, Arimadia,SH dan rekanan, melalui Endas trisniwati,S.pd, SH didampingi Firstrian menuturkan bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih banyak kepada Majelis Hakim PTUN, aparat keamanan
dan keluarga besar Saring Narung yang bertambitan dengan objek sengketa dalam pelaksanaan persidangan hari ini.

“Hari ini persidangan terlaksana tanpa ada gangguan. Dan dari hasil pengukuran terdapat beberapa yang terkena wilayah pekarangan tanah yang bertambitan saat dilakukan pengukuran di tahun 2018 namun tidak menghadirkan semua warga yang bertambitan dengan objek sengketa,” ucap Endas.

Dirinya juga menyimpulkan persidangan minggu depan akan mengungkapkan dan mempertahankan dalil-dalil gugatan sesuai dengan pembuktian terdahulu, lebih berdasarkan hasil persidangan hari ini.

Sementara itu. saat awak media meminta keterangan dari pihak BPN Bartim usai persidangan lapangan, para awak media ingin mewawancarai namun tidak diberi kesempatan dalam penjelasan dari pihak BPN selaku tergugat I yang membuat sertifikat pada tanah tersebut. (YCP/Red)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum