Puruk Cahu

Polres Mura Kembali Amankan Pengedar Sabu

Puruk Cahu, forumhukum.id – Kepolisian Resort Murung Raya kembali mengamankan seorang Pria berinisial HT(38) yang kedapatan membawa barang haram narkoba jenis sabu di pinggir Jalan PT Indo Moro Kencana (IMK) kilometer 05 Desa Puruk kembang, Kecamatan Tanah siang selatan, Kabupaten Murung Raya, Rabu (22/6/2022).

Diketahui tersangka HT yang berhasil diamankan Polres Resort Murung Raya dengan barang bukti 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan sabu seberat, 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram, satu buah hp merk OPPO warna silver metalik dan satu kotak rokok merk UP nano warna ungu, merupakan warga Desa Datah Kotou RT 03 Kecamatan Tanah siang selatan

“Tersangka HT ini berhasil kami amankan di pinggir jalan PT. IMK sekitar pukul 20.45 WIB , setelah dilakukan penggeledahan terhadap HT yang di saksikan oleh Sugiono salah satu masyarakat yang ada di sekitar tempat kejadian” terang Kasat Narkoba IPTU Heri Purwanto, SH.

 

Heri juga menjelaskan pada awalnya dirinya curiga dengan gerak gerik HT yang mencurigakan setelah pihaknya mengamati beberapa saat kemudian di lakukan penggeledahan ternyata benar tersangka HT kedapatan membawa barang haram narkoba jenis sabu sabu yang rencananya di tempat itu dirinya mau melakukan transaksi.

Lanjutnya Heri menambahkan ada beberapa tindakan tindakan yang pihaknya ambil,” Kami mengambil beberapa tindakan diantaranya mengamankan tersangka dan barang bukti, mencatat nama nama saksi, membuat LP, Ba TKP, Sket TKP dan melaksanakan gelar perkara,” tambahnya.

Sedangkan untuk tersangka HT dan barang bukti yang berhasil di amankan di bawa ke Polres Murung Raya untuk di lakukan proses lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sedangkan untuk pasal yang di persangkaan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang undang RI No 35tahun 2009 tentang Narkotika. (AA/FH)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum