Berita

82,3 Persen Lahan Bekas Tambang PT SEM Sudah Direklamasi

Tamiang Layang, forumhukum.id – PT Senamas Energindo Minereal (SEM) dari Rimau Group sudah melakukan reklamasi lahan bekas tambang dan sudah melakukan revegetasi.
“Lahan yang sudah direklamasi itu sekitar 535 hektare atau 82,3 persen luas tambang yang sudah dibuka yakni 650 hektare,” kata Kepala Teknik Tambang PT SEM, Jerri Irwandi SInaga di Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, reklamasi dilakukan sejak usaha pertambangan dimulai tahun 2012 lalu dan hingga saat ini. Reklamasi yang dilakukan PT SEM untuk mengembalikan lingkungan kembali seperti kondisi semula.
Dalam reklamasi ada revegetasi yang tujuannya untuk memulihkan ekosistem lingkungan seperti sedia kala. Kegiatan revegetasi lahan akan menumbuhkan tanaman yang akan menjadi cikal bakal terbentuknya ekosistem hutan.
Dari 535 hektar luas lahan yang sudah rekalamasi itu juga dilakukan revegetasi seluas 260 hektar atau sekitar 48,5 persen. Sudah ada ratusan bibit pohon yang ditanam di areal revegetasi seperti dari jenis pohon cempedak, karet, durian sampai pohon sengon.
Rabu (15/6) kemarin, PT SEM melakukan revegetasi dengan menanam 250 bibit pohon sengon di areal final reklamasi dengan luasan satu hektare.
Green mining telah menjadi komitmen PT SEM dalam menjalankan kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Komitmen itu dibuat dalam siklus perencanaan dengan baik mulai dari eksplorasi, land clearing, development, eksploitasi, hingga pasca tambang.
PT SEM terus mengedepankan pelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat sejak kegiatan penambangan dimulai pada tahun 2008 lalu.
Dalam menjaga kelestarian lingkungan, PT SEM membuat kebijakan untuk melakukan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan sesuai dengan tahapan pertambangan.
PT SEM berkomitmen terus melaksanakan reklamasi itu secara mandiri dan menjadi agenda rutin. Demikian pula dengan revegetasi yang dijadwalkan setiap tahunnya secara rutin dengan menanam pohon di area final reklamasi.
“Ini merupakan sebuah bukti nyata bahwa PT SEM maupun perusahaan yang tergabung dalam Rimau Group adalah perusahaan taat aturan dan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup,” kata Jerri. (HBI)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum