
UMPR dan BNN Sepakat Jalin Kerjasama dalam Berantas Narkoba
PALANGKA RAYA, Forum Hukum.id – Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah bersepakat menjalin kerjasama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama oleh Rektor UMPR, Dr. Sonedi, M.Pd. dan Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., pada Kamis (12/8), di Ruang Rektor UMPR.
Baca Juga:
- Pemkab Mura Dorong Kafilah FSQ Berprestasi hingga Tingkat Nasional
- Kapolres Kapuas Salurkan Bansos untuk Warga Selat Dalam, Berikan Sembako hingga Kursi Roda
- Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan Kapuas Diperpanjang Dua Pekan
- Tim Kapuas Borong Juara ORADO Open PWI Kapuas Cup 2026
- PH Pelapor: “Persoalan YS dan APW Bukan Sengketa Hak dalam Hubungan Kerja Sama Usaha”
Dalam penandatanganan ini Rektor UMPR didampingi oleh Wakil Rektor II, Ika Safitri Windiarti, S.T., M.Eng., Ph.D beserta 2 orang mahasiswa yang ditunjuk sebagai Duta Kampus untuk mewakili UMPR dalam acara Sinergitas Penyebaran Informasi P4GN melalui lingkungan Pendidikan dan media sosial.
Kedua mahasiswa tersebut adalah Indah Raudatul Jannah dan Nur Atikah dari Program Studi Farmasi.
Disampaikan Dr. Sonedi, M.Pd, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia semakin marak terjadi. Peredaran barang haram ini sudah merambah di berbagai elemen masyarakat dengan beragam jenjang usia.
