UMPR dan BNN Sepakat Jalin Kerjasama dalam Berantas Narkoba
PALANGKA RAYA, Forum Hukum.id – Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah bersepakat menjalin kerjasama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama oleh Rektor UMPR, Dr. Sonedi, M.Pd. dan Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., pada Kamis (12/8), di Ruang Rektor UMPR.
Baca Juga:
- Korban Usai Sholat Subuh Niat Pergi Kepasar, Tas Jinjing Raib Digondol Residivis Kampung
- Pengembangan Wisata Alam Murung Raya Masih Terkendala Infrastruktur dan Pengelolaan, Begini Harapan Dewan
- Tim Komite Mutu dan Keselamatan Pasien Gelar Rapat Pemaparan Program Kerja Tahun 2026
- Gerindra Murung Raya Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Rayakan HUT ke-18
- Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Kapuas Murung Dilaksanakan
Dalam penandatanganan ini Rektor UMPR didampingi oleh Wakil Rektor II, Ika Safitri Windiarti, S.T., M.Eng., Ph.D beserta 2 orang mahasiswa yang ditunjuk sebagai Duta Kampus untuk mewakili UMPR dalam acara Sinergitas Penyebaran Informasi P4GN melalui lingkungan Pendidikan dan media sosial.
Kedua mahasiswa tersebut adalah Indah Raudatul Jannah dan Nur Atikah dari Program Studi Farmasi.
Disampaikan Dr. Sonedi, M.Pd, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia semakin marak terjadi. Peredaran barang haram ini sudah merambah di berbagai elemen masyarakat dengan beragam jenjang usia.
