UMPR dan BNN Sepakat Jalin Kerjasama dalam Berantas Narkoba
PALANGKA RAYA, Forum Hukum.id – Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah bersepakat menjalin kerjasama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama oleh Rektor UMPR, Dr. Sonedi, M.Pd. dan Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., pada Kamis (12/8), di Ruang Rektor UMPR.
Baca Juga:
- Wakil Ketua ll DPRD Kapuas Hadiri Upacara HUT Provinsi Kalteng Ke – 69
- HEBAT! Murung Raya Masuk Tiga Besar FBIM 2026, Bupati Heriyus Berikan Apresiasi
- DPRD Bangga! Kontingen Murung Raya Raih Juara Umum III di Ajang FBIM 2026
- RSUD Kapuas Edukasi Kesehatan Melalui Podcast, Bahas Penyakit HIV/AIDS dan Cara Mengatasi
- Bupati Mura Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Hibah Pembangunan RINDAM XXII/Tambun Bungai di Kalteng
Dalam penandatanganan ini Rektor UMPR didampingi oleh Wakil Rektor II, Ika Safitri Windiarti, S.T., M.Eng., Ph.D beserta 2 orang mahasiswa yang ditunjuk sebagai Duta Kampus untuk mewakili UMPR dalam acara Sinergitas Penyebaran Informasi P4GN melalui lingkungan Pendidikan dan media sosial.
Kedua mahasiswa tersebut adalah Indah Raudatul Jannah dan Nur Atikah dari Program Studi Farmasi.
Disampaikan Dr. Sonedi, M.Pd, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia semakin marak terjadi. Peredaran barang haram ini sudah merambah di berbagai elemen masyarakat dengan beragam jenjang usia.
