Ahli Waris Lakukan Gugatan Kepada BPN Bartim dan Pemdes Rodok Terkait Pembuatan Sertifikat Tanah
Barito Timur, Forumhukum.id – Sesuai dengan pelaksanaan sidang lapangan oleh Pengadilan berdasarkan Nomor 12/G/2021/PTUN.PLK Atas sengketa tanah yang diakui sebagai aset desa oleh Pemerintah desa (Pemdes) Rodok kecamatan Ampah, kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan sertifikat yang dibuat oleh BPN Bartim sehingga menjadi gugatan hukum dari pihak Ahli waris Saring Narung selaku pemilik sah tanah seluas 95 x 78 meter.
Hal tersebut dibeberkan oleh ahli waris yang melakukan gugatan kepada pihak BPN selaku tergugat I dan Pemdes Rodok sebagai tergugat II hingga dilakukan pembuktian oleh majelis hakim PTUN Palangka Raya di tanah tersebut dan turut dihadiri oleh semua pihak, juga disaksikan aparat keamanan TNI-Polri di lapangan desa Rodok, Jumat (30/07/2021).
Baca Juga:
- Bupati Heriyus: “Hak Buruh Bukan Hadiah, Itu Hak Asasi yang Wajib Dijamin”
- Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya
- Bupati Murung Raya Heriyus Ucapkan Selamat Hari Buruh Sedunia, Tegaskan Sinergi dan Program Nyata Peningkatan SDM Pekerja
- “Jejak Prestasi Murung Raya, Tiga Penghargaan Diraih dalam Satu Waktu”
- Bupati Heriyus: “Program OPP, MPP, dan TPP, Langkah Konkret Pemerintah Daerah Meningkatkan SDM Lokal”
“Tanah yang disengketakan ini adalah milik Saring Narung berupa tanah tanam tumbuh buah-buahan dan karet. Adapun tanah tersebut dibagi oleh pemilik kepada keluarganya baik dari anak maupun keponakan namun terjadi permasalahan dengan pihak Pemerintah desa yang membuat Sertifikat di tanah tersebut,” ucap Harlison.
