
Ketua DPRD Murung Raya Apresiasi Proses Seleksi hingga Pelantikan Sekda Definitif
PURUK CAHU – ForumHukum.id – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas pelaksanaan proses seleksi hingga pelantikan Lynda Kristiane sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Murung Raya.
Rumiadi juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Lynda Kristiane atas kepercayaan yang diberikan untuk mengemban jabatan strategis tersebut. “Saya mengapresiasi pemerintah daerah yang telah melaksanakan proses seleksi hingga pelantikan Sekda dengan mengacu pada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rumiadi.
Menurutnya, pengisian jabatan strategis dalam birokrasi pemerintahan, khususnya jabatan pimpinan tinggi pratama, memiliki mekanisme dan tahapan formal yang harus diperhatikan. Proses tersebut tidak sekadar berkaitan dengan penetapan seseorang pada jabatan tertentu, tetapi juga menyangkut tata kelola kepegawaian dan penerapan prinsip profesionalitas dalam pemerintahan. “Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama bukanlah proses yang sederhana. Ada berbagai tahapan formal yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan Sekda kabupaten/kota antara lain diatur dalam Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut mengatur mekanisme pengusulan tiga calon kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, pemilihan calon, serta koordinasi dengan gubernur sebelum penetapan oleh bupati atau wali kota.
Menurut Rumiadi, ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka administrasi kepegawaian yang mengatur tahapan dan kewenangan dalam pengisian jabatan Sekda. “Rangkaian mekanisme tersebut penting untuk dipahami karena pengisian jabatan memiliki prosedur administratif dan pembagian kewenangan yang telah diatur. Dengan demikian, prosesnya dapat dipahami dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang tertib,” tuturnya.
Sistem Merit dan Profesionalitas ASN
Selain mengacu pada ketentuan manajemen PNS, Rumiadi menilai penerapan prinsip sistem merit sebagaimana ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan aspek penting dalam membangun birokrasi yang profesional. “Sistem merit menekankan pengelolaan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku” pungkas Rumiadi.
Ia menegaskan, penerapan prinsip tersebut bertujuan mendorong pengelolaan kepegawaian yang objektif, profesional, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Sementara dalam konteks pelantikan Lynda Kristiane sebagai Sekda definitif Kabupaten Murung Raya, pelaksanaan seleksi terbuka hingga menghasilkan tiga kandidat merupakan bagian dari mekanisme pengisian jabatan yang perlu dipahami dalam kerangka regulasi manajemen ASN.
Bagi Rumiadi, pemahaman terhadap tahapan seleksi dan ketentuan pengangkatan pejabat penting agar masyarakat dapat melihat proses penyelenggaraan pemerintahan secara utuh, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pengisian jabatan publik merupakan bagian penting dalam membangun partisipasi yang sehat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, setiap jabatan strategis dalam birokrasi memiliki persyaratan, tahapan seleksi, kewenangan penetapan, serta ketentuan administratif yang menjadi landasan dalam proses pengangkatannya.
Karena itu, pengawasan masyarakat perlu dilakukan secara konstruktif dengan memahami regulasi yang berlaku, sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan. “Saya berharap pemahaman mengenai mekanisme pengisian jabatan ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan secara konstruktif. Profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas harus terus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.
Pada akhirnya, penerapan regulasi dan prinsip sistem merit dalam pengelolaan ASN menjadi salah satu fondasi penting untuk membangun birokrasi yang profesional, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Murung Raya. (Alb-FH)
