BeritaEksekutifMurung Raya

Bupati Heriyus: Pelantikan Sekda Murung Raya, Sebelumnya Melalui Seleksi Terbuka dan Mekanisme Sesuai Regulasi

PURUK CAHU – ForumHukum.id, Pelantikan Dra. Lynda Kristiane, M.Tr.I.P., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Murung Raya merupakan bagian dari rangkaian pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., seusai acara pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) Sekretaris Daerah yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Murung Raya, Jumat (9/10/2026).

Heriyus menjelaskan, proses pengisian jabatan tersebut telah melalui seleksi terbuka hingga menghasilkan tiga kandidat sebelum akhirnya Linda Kristiane ditetapkan sebagai Sekda definitif Kabupaten Murung Raya. “Pelaksanaan seleksi terbuka menjadi bagian penting dalam penerapan prinsip profesionalitas dan sistem merit dalam birokrasi pemerintahan,” kata Heriyus.

Ia menjelaskan, melalui mekanisme tersebut, calon pejabat dinilai berdasarkan persyaratan jabatan, kualifikasi, kompetensi, serta aspek lain yang ditentukan dalam proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Secara regulasi, pengisian jabatan Sekda kabupaten mengacu pada ketentuan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Dalam ketentuan manajemen PNS, pengisian jabatan pimpinan tinggi dilaksanakan melalui tahapan yang mencakup penetapan persyaratan jabatan, pengumuman seleksi, penilaian oleh panitia seleksi, penyampaian hasil seleksi, hingga penetapan pejabat sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk jabatan Sekda kabupaten/kota, Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur mekanisme pengusulan tiga calon kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pemilihan calon, serta koordinasi dengan gubernur sebelum penetapan oleh bupati atau wali kota. “Rangkaian tersebut merupakan bagian dari tata kelola pengisian jabatan yang dirancang untuk memastikan proses berjalan melalui mekanisme administratif dan kewenangan yang telah ditentukan,” ujar Heriyus.

Dengan demikian, seleksi terbuka dan tahapan penetapan menjadi bagian penting dalam memahami mekanisme pengisian jabatan Sekda dalam kerangka regulasi manajemen ASN. Lebih lanjut, Bupati Heriyus berharap Sekda definitif dapat menjalankan seluruh tugas pemerintahan dengan penuh tanggung jawab, profesionalitas, dan integritas.

Ia juga mengharapkan Sekda mampu memperkuat koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Murung Raya.

Menurutnya, Sekda memiliki peran strategis dalam memastikan penyelenggaraan administrasi pemerintahan berjalan efektif, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan kepala daerah, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Heriyus juga berharap Sekda dapat menjadi penggerak birokrasi yang solid, responsif, dan akuntabel, sekaligus memastikan program-program prioritas pemerintah daerah terlaksana secara terarah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

Pelantikan Sekda definitif ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kinerja birokrasi, meningkatkan koordinasi seluruh organisasi perangkat daerah, serta mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan demi mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya. (Alb-FH)