BeritaLegislatifMurung Raya

DPRD Mura Siapkan Payung Hukum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menyiapkan payung hukum terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU). Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Bapemperda DPRD Murung Raya, Tuti Marheni, saat menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang TJSLBU dalam Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Senin (1/9/2026).

Tuti menjelaskan, pembangunan daerah tidak dapat hanya mengandalkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mengingat keterbatasan fiskal di tengah kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat sebagai tiga pilar utama dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. “Diperlukan sinergi melalui roda segitiga yang kokoh, terarah, dan berkesinambungan antara tiga pilar utama, yaitu pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat,” kata Tuti di hadapan Penjabat Sekda Murung Raya, Sarwo Mintarjo, selaku perwakilan pihak eksekutif.

Menurutnya, badan usaha yang beroperasi di Murung Raya, baik di sektor pengelolaan sumber daya alam maupun jasa, memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian, membuka lapangan kerja dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Namun, aktivitas badan usaha juga memiliki konsekuensi terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Oleh sebab itu, terdapat tanggung jawab moral dan hukum yang perlu dijalankan secara terarah.

Tuti mengungkapkan, selama ini pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di daerah masih ditemukan berjalan sendiri-sendiri, cenderung bersifat karitatif jangka pendek, belum merata dan minim koordinasi. Kondisi tersebut dinilai dapat menyebabkan terjadinya tumpang tindih program serta membuat manfaat CSR belum memberikan dampak yang optimal terhadap pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan maupun peningkatan kesejahteraan.

Melalui Raperda TJSLBU, Bapemperda DPRD Murung Raya ingin menghadirkan regulasi yang mampu menjadi payung hukum sekaligus pedoman bagi pemerintah daerah dan badan usaha dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. “Raperda ini tidak bermaksud membebani dunia usaha dengan pungutan baru, melainkan ingin merumuskan payung hukum yang progresif,” tegas Tuti.

Ia menambahkan, regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong program TJSLBU agar lebih terencana, terkoordinasi, transparan dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Dengan adanya payung hukum yang jelas, kontribusi dunia usaha diharapkan tidak hanya berbentuk bantuan sesaat, tetapi mampu diarahkan pada program pemberdayaan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta mendukung kelestarian lingkungan.

Bapemperda juga berharap pembahasan Raperda TJSLBU dapat dilakukan secara konstruktif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat secara proporsional. (Ed)