BeritaLegislatifMurung Raya

DPRD Mura Terima Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang III Tahun 2026, Kamis (10/9/2026). Dokumen Raperda diserahkan langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, dan diterima oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi.

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, mengatakan perubahan APBD merupakan instrumen penting dalam tahapan pengelolaan keuangan daerah yang perlu dilaksanakan secara bersama-sama dengan penuh tanggung jawab.

Menurutnya, perubahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan postur APBD dengan perkembangan situasi dan kondisi daerah hingga akhir tahun anggaran berjalan. Penyesuaian tersebut mencakup capaian target pendapatan daerah, kebutuhan belanja prioritas, serta dinamika pembiayaan daerah. “Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD, kami menyampaikan terima kasih dan menyambut baik dokumen Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 yang diserahkan oleh pemerintah daerah,” kata Rumiadi.

Ia menegaskan, proses penyesuaian anggaran harus dilakukan secara objektif dan hati-hati, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas. “Penyesuaian ini menuntut kehati-hatian yang objektif serta keberpihakan yang nyata terhadap kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Rumiadi menyebutkan, DPRD akan memberikan perhatian terhadap pengalokasian anggaran yang mendukung peningkatan pelayanan dasar, sektor pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta pemulihan dan penguatan ekonomi kerakyatan. Selanjutnya, dokumen Raperda tersebut akan diteruskan kepada Badan Anggaran (Banggar) dan fraksi-fraksi DPRD untuk dibahas secara mendalam, konstruktif, dan seksama bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kami berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar, efektif, serta tepat waktu sesuai jadwal dan tata tertib dewan yang berlaku, sehingga bermuara pada kebijakan anggaran yang akuntabel dan berdaya guna bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ed)