
Rapat Komisi II Bersama Mitra Kerja Bahas KUA-PPAS TA 2027
Kuala Kapuas, Forum Hukum. id– DPRD Kabupaten Kapuas melalui Komisi II menggelar rapat bersama mitra kerja dalam rangka membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Pembahasan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2027, khususnya dalam menyelaraskan kemampuan keuangan daerah dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Dalam rapat tersebut, Komisi II bersama mitra kerja melakukan pencermatan terhadap berbagai program dan kegiatan yang menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah. Pembahasan diarahkan untuk memastikan setiap rencana anggaran memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas menekankan pentingnya perencanaan dan penganggaran yang terukur, rasional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil. Setiap program yang diusulkan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki target dan indikator capaian yang jelas.
Hal tersebut dinilai penting agar anggaran daerah yang nantinya dituangkan dalam APBD Tahun Anggaran 2027 benar-benar digunakan secara efektif dan efisien, serta memberikan dampak nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain mencermati kebutuhan anggaran, pembahasan juga menjadi ruang bagi Komisi II dan mitra kerja untuk menyamakan persepsi mengenai prioritas program yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang. Dengan demikian, alokasi anggaran diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Komisi II juga mendorong agar setiap perangkat daerah dapat menyusun program berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan riil di lapangan. Program yang memiliki urgensi tinggi dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat diharapkan menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran.
Melalui pembahasan yang konstruktif bersama mitra kerja, Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas berkomitmen menjalankan fungsi anggaran secara optimal. Pengawasan terhadap proses perencanaan dan penganggaran juga akan terus dilakukan agar pelaksanaan APBD nantinya berjalan sesuai ketentuan dan tujuan pembangunan daerah. “Pembahasan KUA-PPAS ini bukan sekadar membahas angka, tetapi bagaimana anggaran yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” demikian poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.
Dengan proses pembahasan yang dilakukan secara cermat dan terbuka, DPRD Kabupaten Kapuas berharap penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang sehat, realistis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Pembahasan KUA-PPAS selanjutnya akan menjadi salah satu dasar dalam tahapan penyusunan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2027, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta kesinambungan pembangunan daerah.(Tayang FH)
