
Rapat Paripurna DPRD Kapuas Bahas Pembentukan Pansus LHP BPK-RI
Kuala Kapuas, Forum Hukum. id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Senin (8/6/2026). Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansyah, S.Hut., M.M., dengan agenda pengumuman nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Rapat turut dihadiri Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Drs. Perry Noah, M.Si., serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kapuas. Dalam rapat tersebut, pimpinan sidang menyampaikan bahwa pembentukan Pansus merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap hasil pemeriksaan BPK-RI.
Pansus nantinya akan menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan pembahasan terhadap hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pengumuman susunan keanggotaan Pansus menjadi salah satu tahapan penting dalam proses tindak lanjut LHP BPK-RI. Melalui Pansus, DPRD diharapkan dapat melakukan kajian secara lebih mendalam terhadap temuan maupun rekomendasi yang tercantum dalam laporan pemeriksaan.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansyah menegaskan bahwa fungsi pengawasan harus dilaksanakan secara optimal dan konstruktif. Hal tersebut penting untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kehadiran unsur Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam rapat paripurna tersebut menunjukkan adanya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK-RI.
Pembahasan LHP BPK-RI melalui Pansus diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah sekaligus mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda sesuai tata tertib dan mekanisme persidangan DPRD Kabupaten Kapuas.(Tatang Fh)
