Puruk Cahu

Warga Muara Jaan Terima BLT DD Tahap Pertama

Puruk Cahu, Forumhukum.id – Pemerintah Desa Muara Jaan, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai(BLT) Dana Desa tahap pertama kepada masyarakat setempat yang tidak mampu, di Balai Pertemuan Desa Muara Jaan, Rabu (25/05/2022).

Kepala Desa Muara Jaan, Nanang mengatakan, masyarakat yang menerima BLT DD tahap pertama ini sebanyak 68 Kepala Keluarga (KK) setiap bulannya sebesar Rp.300.000,- selama satu tahun.

“Dengan adanya bantuan langsung tunai (BLT) ini semoga dapat meringankan beban perekonomian masyarakat di tengah wabah pendemi COVID-19,” terang Nanang di Muara Jaan.

Pembagian BLT DD tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Desa yang mengacu kepada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

 

 

Babinkantibmas, Babinsa dan seluruh staf pemerintah Desa Muara Jaan mengikuti proses  pembagian BLT Dana Desa tahap pertama ini kepada 68 KK. Mereka merupakan warga tidak mendapatkan bantuan dari pusat seperti BST atau bantuan lainnya.

Masyarakat diimbau menggunakan bantuan yang diberikan dengan sebaik-baiknya semoga bermanfaat karena wabah pandemi COVID-19 belum diketahui berakhir sampai kapan.

“Gunakanlah dana bantuan yang diberikan untuk membantu ekonomi dalam keluarga,” kata Nanang.

Masyarakat perlu bersatu padu melawan COVID-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan menjaga daya tahan tubuh seperti himbauan Pemerintah.

“Mari kita bersama-sama melawan COVID-19 ini dengan cara mengikuti himbauan protokol kesehatan dan semoga bantuan ini dapat bermanfaat untuk kebutuhan sehari – hari,” tutupnya. (AA/FH).

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum