HukumPuruk Cahu

Wanita Asal Tanah Bumbu Ditangkap Polisi Murung Raya

Puruk Cahu, forumhukum,id – Seorang wanita berinisial MT (37) berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Murung Raya, Kamis (26/5/2022). MT kedapatan membawa sabu seberat 99,85 gram saat diamankan di daerah Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.

“Sudah kita amankan dan sudah diproses, penyidik sudah menetapkan MT sebagai tersangka,” kata Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, SH., SIK., MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Heri Purwanto SH di Puruk Cahu, Kamis malam.

Dijelaskan Heri, MT merupakan salah satu terduga bandar narkoba yang sudah lama menjadi target operasi karena diduga sering mengedarkan sabu ke sejumlah penambang emas di wilayah Bambuing atau Lambin di Kecamatan Seribu Riam.

Satresnarkoba Polres Mura juga menerima laporan warga yang geram. Saat diketahui wanita asal Kecamatan Binawara, Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel itu sudah datang dari Banjarmasin, dengan dugaan membawa barang narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan pengintaian.

Kedatangan wanita dengan cat rambut berwarna pirang itu di Kota Puruk Cahu akhirnya terdeteksi petugas Satresnarkoba yang menyamar di lapangan. Hingga masuk di sebuah penginapan di wilayah Beriwit, Kota Puruk Cahu, petugas langsung menyergap dan melakukan penggeledahan.

“Ada laporan dari masyarakat bahwa MT berangkat ke Banjarmasin, Kalsel untuk mengambil barang haram diduga sabu. Lalu kita intai dan saat datang kita amankan. Saat itu ditemukan satu kantong plastik berisikan serbuk dan bongkahan kristal diduga narkotika dengan berat kotor 99,85 gram,” kata Heri.

Barang bukti lainnya yakni satu buah handphone nokia berwarna putih, satu bundel plastik transparan dan satu bekas kotak makanan ringan poki.

Kini tersangka sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Sedangkan untuk pasal yang di persangkaan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat(2) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AA)