Wakil Ketua ll Pimpin Rapat Ke 6 Masa Persidangan l DPRD Kabupaten Kapuas
Forum Hukum. id – Kapuas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (14/4/2026).
Rapat paripurna dipimpin
langsung Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, segenap anggota dewan, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Agenda rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Tahun 2025, serta pengumuman nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) terhadap 10 (sepuluh) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas.
Dalam penyampaiannya, Juru Bicara DPRD, Rahmat Jainudin, menjelaskan bahwa LKPJ Tahun 2025 merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“LKPJ ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaan program-program pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan LKPJ tersebut berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, serta informasi laporan kepada masyarakat.
Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan DPRD Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Lebih lanjut disampaikan, maksud penyusunan LKPJ Tahun 2025 adalah untuk menyampaikan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran kepada DPRD, sekaligus memberikan gambaran capaian kinerja fisik dan keuangan daerah.
Sementara itu, tujuan dari penyusunan laporan tersebut antara lain untuk meningkatkan akuntabilitas, memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel, serta mendorong perbaikan kinerja pemerintahan secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Melalui rekomendasi DPRD ini diharapkan dapat menjadi bahan tindak lanjut bagi pemerintah daerah, sekaligus sebagai momentum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional,” pungkasnya(Tatang Fh)
