Kalimantan TengahKapuasKuala Kapuas

Upaya Penekanan Penyebaran Covid-19 Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi Tunggu Koreksi Biro Hukum Kalteng

Kuala Kapuas -forum hukum . id Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas akan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dan aturan tersebut sudah dibuat, namun tinggal menunggu koreksi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalteng, hal itu dibenarkan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga.

 

“Kita sudah buat Surat Edaran Nomor 360/665/SATGAS-COVID/KPS.2021 Tanggal 28 Desember 2021, dan minggu lalu sudah dibahas Peraturan Bupati Kapuas yang mengatur hal itu, Saat ini masih koreksi Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng ” tegas Panahatan Sinaga.

 

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas itu menambahkan dalam aturan tersebut disusun secara teknis untuk penerangan aplikasi PeduliLindungi di tempat yang sudah ditentukan, dan dapat diterapkan untuk dipatuhi semua lapisan masyarakat.

 

Penerapan aplikasi PeduliLindungi, lanjutnya, di intans, lembaga, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, pelaku usaha, dan tokoh agama/tokoh adat/seluruh masyarakat kabupaten kapuas. Hal itu sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, juga mendeteksi sejak dini, dan ketaatan Protokol Kesehatan Covid-19.

 

“Mengoptimalkan penggunaan pemanfaatan aplikasi peduli lindungi tempat-tempat publik yang wajib memasang aplikasi peduli lindungi antara lain fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya,” pungkasnya. (Tatang fh)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum