Lingkungan

Ungkap Tabir Dugaan Aktivitas Pertambangan Ilegal di WIUP OP PT BNJM

Tamiang Layang, forumhukum.id – Dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah kini mencuat. Salah satunya di Wilayah Izin Usah Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM).

Salah satu tetua masyarakat, Muhamad Conerlius didampingi T. Badowo meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas adanya dugaan mafia pertambangan di Kabupaten Barito Timur, seperti di wilayah WIUP OP PT BNJM.

Dia berpendapat ada ‘perselingkungan tambang’ antara PT BNJM dengan oknum S dalam melakukan aksi pertambangan di wilayah Sungai Maku, Dusun Tangelanda, Desa Kalamus Kecamatan Paku.

“Harus segera diusut (apara penegak hukum) dan diusutnya sampai tuntas,” kata Muhamad Cornelius di Tamiang Layang, Senin (12/9).

Permasalahan yang dihadapi masyarakat berkaitan hak-hak masyarakat yang diatur daam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dipertegas dalam pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Apakah oknum S punya badan hukum, punya izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus dalam menambang di WIUP PT BNJM ? Kemana batubara yang sudah ditambang itu sekarang atau sudah dijualkah ? Untuk mengetahuinya, aparat penegak hukum perlu mengusutnya secara tuntas.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang difasilitasi DPRD Barito Timur yang digelar Senin (12/9) di DPRD Barito Timur, dugaan aktivitas pertambangan illegal itu secara implisit diakui Kepala Teknik Tambang PT BNJM, Nova Maulana.

Menurutnya, aktivitas pertambangan dekat Sungai Maku dilakukan pihak ketiga atau oknum berinisial S. Nova juga mengakui bahwa dirinya selaku KTT yang bertanggung jawab dalam aktivitas pertambangan telah lalai dalam menjalankan tugasnya.

“Penambangan di lahan itu diluar sepengetahuan kami. Ada pihak lain yang menambang. Kami mengakui kami lalai dalam pengawasan,” kata Nova Maulana di ruang RDPU di DPRD Bartim saat itu.

Nova juga secara implisit mengakui posisi dirinya dalam posisi ‘terjepit’. Dia pun mengutip pepatah ‘dimana bumi dipijak disitu langi di junjung’ bahwa oknum S sebagai orang lokal atau putra daerah bermohon untuk menambang dan akhirnya diberikan kesempatan untuk menambang.

“Oknum S bermohon dan sudah dilarang (menambang di Sungai Mako, red),” kata Nova.

Nova pun seakan-akan melepas tanggung jawab selaku KTT. Menurutnya, apa yang dilakukan oknum S dalam melakukan aktivitas penambangan itu di luar tanggungjawab PT BNJM.

Tanggung jawab itu dilimpahkan ke oknum S. Nova pun meminta HRD PT BNJM Nurhadi membagikan surat pernyataan oknum S yang menyatakan siap bertanggung jawab untuk ganti rugi kepada pemilik lahan dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Aneh bin ajaib. Perbuatan oknum S melakukan aktivitas pertambangan diduga tanpa izin dan tanpa badan hukum di wilayah IUP OP PT BNJM, serta merugikan PT BNJM itu sendiri belum dilaporkan Nova maupun direksi atau manajemen PT BNJM ke Satreskrim Polres Bartim maupun ke Ditkrimsus Polda Kalteng. Ini pun menjadi pertanyaan hebat, apakah ada ‘perselingkungan tambang’ di PT BNJM ?

Dugaan adanya mafia pertambangan pun kian menguat ketika ujung-ujungnya PT BNJM melalui Benny Susilo menegaskan akan bertanggjawab atas segala apa yang (dilakukan oknum S) terjadi kepada masyarakat. Padahal, Nova menyatakan bukan tanggung jawab PT BNJM.

Mewakili masyarakat yang dirugikan, Rettu mengatakan ada aktivitas pertambangan di wilayah WIUP OP PT BNJM tapi jajaran PT BNJM tidak mengatahuinya, itu menjadi sangat aneh dan sangat lucu.

Padahal, aktivitas pertambangan itu di pinggir Sungai Maku sehingga membuat air diduga bercampur limbah dari aktivitas pertambangan itu ikut larut ke Sungai Maku dan ke Sungai Paku itu.

Dia meminta dibentuk tim investigasi dari DPRD dan Pemkab Bartim serta pihak lain yang netral dengan harapan permasalahan bisa dilihat secara nyata dan tanggapan dan tanggung jawab perusahaan selaku pemegang IUP kepada masyarakat, bagaimana ?

“Kami minta dibentuk tim investigasi turun ke lapangan agar benar-benar bisa melihat secara nyata apa yang terjadi sehingga bisa dituntaskan,” kata Rettu.

Menurutnya, dibentuknya tim untuk investigasi lapangan agar bisa mengusut secara tuntas ada permasalahan yang sebenarnya terjadi dan yang dikeluhkan masyarakat terkait pertambangan dan dugaan pengrusakan dan pencemaran lingkungan. Dalam RDPU itu, Rettu juga menayangkan video lapangan yang menampilkan kondisi lapangan sesudah dilakukan aktivitas pertambangan di dekat Sungai Maku di Dusun Tengelanda, Desa Kalamus, Kecamatan Paku. (HBI)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum