Ini Instruksi Jaksa Agung untuk Kajati se-Indonesia
Jakarta, forumhukum.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk berupaya mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik.
Dia juga meminta para Kajati meningkatkan pengendalian terhadap penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara.
“Tingkatkan pengendalian dalam pelaksanaan program kerja pengawalan dan pengamanan bidang intelijen, keadilan restoratif bidang tindak pidana umum, serta pendampingan bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Jaka Agung Burhanuddin dalam rilis diterima, Sabtu (10/9) siang.
Kajagung juga meminta meningkatkan independensi dan profesionalitas dalam menjalin hubungan antar lembaga pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).
Tetap memedomani Surat Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dalam hal meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja.
Meningkatkan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor: R-41/A/SUJA/05/2021 tanggal 18 Mei 2022 dalam hal bijaksana dalam penggunaan media sosial.
“Edarkan juga surat ini ke seluruh Kejari dan Cabang Kejari yang berada di daerah hukum masing-masing,” kata Burhanuddin.
Dia juga meminta melaporkan setiap pelaksanaan secara berkala atau sewaktu-waktunya apabila diperlukan.
“Intruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendorong kinerja Kejaksaan untuk semakin meningkat, dimana dengan hadirnya penegakan hukum di tengah masyarakat yang berkeadilan, kepastian dan bermanfaat bagi masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, berintegritas dan bertanggung-jawab sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dapat meningkat,” demikian Burhanuddin. (HBI/Res)