BeritaKalimantan Tengah

UMPR dan BNN Sepakat Jalin Kerjasama dalam Berantas Narkoba

Melihat permasalahan mengenai narkoba ini, UMPR telah berupaya untuk memutus peredarannya sejak dini di lingkungan UMPR yaitu salah satunya melalui adanya kewajiban menunjukkan surat bebas narkoba bagi para calon mahasiswa baru maupun bagi Dosen dan Pegawai baru di UMPR. Langkah merupakan salah satu langkah nyata dalam rangka turut mensukseskan program pemerintah menuju Indonesia bebas darurat Narkoba. “Bagi sivitas UMPR yang terbukti mengonsumsi Narkoba tentunya akan kami bawa ke ranah hukum untuk ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib,”ujar Rektor UMPR ini.

Sementara disampaikan Brigjen Polisi Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., Indonesia saat ini berada dalam situasi Darurat Narkoba. Menurutnya, narkoba menyebabkan daya rusak otak yang lebih parah dari terorisme karena dapat menyebabkan penyakit kronis. “Selain itu saat ini penyebaran narkoba sudah menyebar sampai di pelosok wilayah Indonesia di semua kalangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah ini mengungkapkan bahwa ancaman narkoba tidak mengenal usia dan bahkan banyak kalangan pelajar dan mahasiswa yang notabene ada di lingkungan Pendidikan ternyata banyak yang terdampak dari peredaran narkoba tersebut. “Oleh karena itu juga kami dari BNN Provinsi Kalteng bekerjasama dengan UMPR untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini,”ujarnya, Kamis (12/8). (Sut/ap/my).