Terdakwa Pemalsu Surat Tanah Dieksekusi Jaksa
Palangkaraya, forumhukum.id – Terdakwa pemlasu surat tanah, Alpian Angai Salman dieksekuis Tim Jaksa dari Kejati Kalteng dan Kejari Palangka Raya, Senin (13/09) sekitar pukul 20.00 WIB malam.
Tim Jaksa yang melakukan eksekusi Suhadi, SH., Jaksa pada Kejati Kalteng dan Ananta Erwandhyaksa, SH., jaksa fungsional pada Kejari Palangka Raya.
“Dieksekusi untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor : 878/K/Pid/2021 tanggal 3 Nopember 2021,” kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dodik Mahendra, SH. MH dalam pers rilisnya, Selasa (13/9).
Dalam putusan itu, kata dia, terdakwa Alpian Anggai Salman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP.
MA menolak permohonan kasasi terdakwa Alpian Angai Salman dan memasukkan terpidana Ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terpidana ditahan.
Terdakwa Alpian Angai Salman dihadapkan ke Pengadilan karena didakwa telah membuat lima buah surat yang isinya tidak benar atau palsu dengan maksud untuk menguasai lahan yang terletak di Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya dengan total luas 11.378.868 meter persegi.
Pada September 2019 terdakwa Alpian Angai Salman Bin mulai menggarap lahan tersebut tetapi masyarakat dari Kelompok Tani Jadi Makmur 1 sebagai pemiliklahan tersebut keberatan atas tindakan itu serta melaporkannya ke Polsek Sebangau tanggal 20 November 2019 lalu. (HBI/Res)