Berita Utama

Pelarian Tersangka Korupsi Pembangunan Bandar Udara H.M Sidik Berakhir Ditangan Tim Tabur Kejagung

Jakarta, forumhukum.id – Pelarian Tersangka korupsi pembangunan Bandar Udara H.M Sidik, MLY (37) akhirnya berakhir setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI  mengamankannya di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Selasa (13/9) sekitar pukul 14.00 WIB, siang tadi.

“MYL merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Kajagung Buhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumedana, Selasa (13/9) malam.

 

MYL telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejati Kaltenh Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H Muhammad Sidik, Desa Trinsing, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan PT. Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp.1.545.941.800,-.

Akibat perbuatannya, tersangka MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394,.

 

Tersangka MYL diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejati Kalteng, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan dan selanjutnya Tersangka MYL segera dibawa menuju Kejati Kalteng guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” demikian Dr Ketut Sumedana. (HBI/Res)