Kapuas

Sebanyak 32 Pengendara Roda Dua Terjaring Operasi Razia Gabungan Prokes Sanksi Push Up

Kuala Kapuas, forum hukum . id -Kabupaten Kapuas Memasuki zone PPKM Level 2 masih ada warga masyarakat yang tidak patuh akan aturan sesuai Instruksi Perbup Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid 19.

Razia Operasi Gabungan dilakukan di ruas jalan Tambun Bungai persisnya di depan Makodim 1011/Klk oleh Personel Sat pol PP dan Damkar, Kodim 1011/Klk, Polres Kapuas, Subdenpom kapuas, Anggota Pos TNl AL, Dishub, BPBD Dan PWI Kabupaten Kapuas,Selasa (28/9).

Kegiatan berlangsung bagi pengendara roda dua yang melintasi jalan tersebut sebanyak 32 pengemudi roda dua terjaring tidak mamatuhi aturan ketentuan yang berlaku dengan tidak memakai Masker sehingga diberikan kebijakan namun sanksi tetap berlaku bagi yang tidak memakai masker diberikan sanksi Push up ditempat.

Sebagai efek jera bagi pelanggar Prokes, agar dikemudian hari tidak lagi dilakukan pelanggaran. Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas dalam Keterangannya malalui Kabid Tramtibum Sat Pol PP dan Damkar, Elnada, S. Sos.

“kita melanjuti instruksi Bupati sebagai tindak lanjud PPKM Level 2 sehingga kegiatan kita untuk Prokes tetap berjalan. dan hari ini kita melaksanakan razia Masker dilaksanakan bersama sama Kegiatan ini memang kita rencanakan sesuai jadwal walau tidak satu bulan penuh namun ada waktu yang kita laksanakan, Terangnya.

Lebih lanjut diterangkannya, Biasanya juga kita melaksanakan Patroli Jam Malam melaksanakan penutupan dan pembubaran kegiatan yang melebihi batas waktu puku 21.00 atau jam 9 yang sudah ditetapkan dengan harapan kedepan kegiatan seperti ini masyarakat dapat menyadari bahwa pentingnya memakai Masker karena itu berguna bagi diri sendiri dan orang lain.

Sanksi yang kami tetapkan seperti biasa untuk yang muda muda kita berikan sanksi pelanggaran yaitu melaksanakan Push Up ditempat dan memberikan Masker, Pungkas Kabid, (Tatang fh)