Kalimantan TengahKapuasKuala Kapuas

Satresnarkoba Kembali Tangkap Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Seberat 7,13 Gram

Kuala Kapuas – forumhukum. id Sat Res Narkoba Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di kawasan Jalan Trans Kalimantan Desa Pulau Telo Kec. Selat Kab.Kapuas Prov. Kalteng. Rabu (9/2) pukul 00.30 WIB.

 

Pengedar itu yakni GU (36) warga Jalan Antasari Bondan No. 5 Rt.002 Rw.001 Kel. Mantuil Kec. Banjarmasin Selatan Kota. Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan.

Dari tangan GU, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa dua Buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto ± 7,13 (tujuh koma tiga belas) gram (plastik+kristal), satu lembar tisu, satu buah Kotak rokok merk Sampoerna, satu buah Handphone merk Oppo Reno 2 warna hitam, satu buah keranjang sampah warna biru merk ROUND DUSTBIN, satu unit mobil pick up merk MITSUBISHI L300 FB – R (4X2) M/T Solar warna hitam dengan No. Pol DA 8576 CW beserta kunci kontak.

 

“Awalnya petugas Satresnarkoba Polres Kapuas Kota menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang dilakukan GU,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, S.H.M.M.

 

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar,” pungkas Iptu Subandi. (Man fh)