Rimau Group Tidak Memiliki Kewenangan Memediasi Kasus Lahan Masyarakat
Tamiang Layang, forumhukum.id – Juru Bicara Rimau Group, Thoeseng Asang menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi kasus lahan masyarakat.
“Apalagi lahan tersebut ada pihak lain yang juga mengklaim kepemilikannya,” kata Thoeseng di Tamiang Layang, Rabu (8/6).
Menurutnya, solusi yang tepat terkait masalah lahan masyarakat bisa disalurkan melalui DPRD Barito Timur, dengan harapan ada solusi yang terbaik terkait status kepemilihan lahan masyarakat tersebut.
PT SEM maupun perusahaan yang tergabung dalam Rimau Group memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggunakan jalan tersebut sebagai hauling. Dan berkaitan pengelolaan Hauling Road itu perlu dikoordinasikan dengan perusahaan-perusahaan tambang lainnya selaku pengguna jalan tersebut.
“Perusahaan tambang tidak hanya perusahaan yang ada dalam Rimau Group saja yang menggunakan jalan tersebut sebagai Hauling. Jadi hal ini hendaknya juga perlu dikoordinasikan dengan perusahaan tambang lainnya,” kata Thoeseng.
Dijelaskan, berkaitan reklamasi sudah sangat jelas, begitu pula termasuk masalah royalti. Sedangkan berkaitan dengan lingkungan hidup, sambungnya, sudah ada aturan tersendiri dari pemerintah tentang kepatuhan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan pertambangan.
Perusahaan yang ada dalam Rimau Group merupakan perusahaan yang menjunjung tinggi dan mentaati peraturan terkait pertambangan.
“Berkaitan tenaga kerja juga, di Rimau Group sudah memperkerjakan warga lokal dengan persentasi sekitar 90 persen. Berkaitan status hubungan kerja karyawan juga sudah diatur melalui Undang-undang ketenagakerjaan,” kata Thoseng.
Rimau Group merupakan perusahaan pertambangan yang bertanggungjawab dalam melaksanakan CSR secara berkelanjutan dan nyata kepada masyarakat. Hal itu sudah dilaksanakan sejak Rimau Group menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Barito Timur.
Sebelumnya, Ketua Persatuan Pemuda Dayak Kabupaten Barito Timur, Sabtuno dan Pasukan Laung Bahandang menyampaikan tujuh tuntutan saat unjuk rasa di depan kantor PT Senamas Energindo Mineral (SEM) dari Rimau Group pada Senin (6/6) lusa kemarin.
Mereka menyampaikan tujuh tuntutan. Dua tuntutan utama yakni meminta ganti rugi lahan masyarakat di Jalan Eks Pertamina dan meminta kembalikan Jalan Eks Pertamina untuk dikelola masyarakat, tidak dikelola melalui pihak ketiga.
Menurutnya Sabtuno, masyarakat yang memiliki lahan di jalan pertamina akan berkumpul untuk mengelola lahan mereka yang ada di jalan pertamina dan perusahaan yang menggunakannya wajib berkontribusi dengan pemilik lahan.
Tambahnya, dasar ataupun legalitas Rimau Group dalam melintasi jalan Pertamina sebagai Hauling Road. Berdasarkan hasil pertemuan dengan manajemen Rimau Group diketahui dasarnya adanya Keputusan dari Pemkab Barito Timur.
“Ini juga akan dikaji untuk langkah selanjutnya,” kata Sabtuno.
Selain dua tuntutan itu, ada juga tuntutan lainnya yakni menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan, keterbukaan reklamasi, menolak perusahaan batubara memperkerjakan pekerja dengan sistem harian, memprioritaskan putra putri daerah dan ikut membangun Kabupaten Barito Timur dengan keterbukaan dana Coorporate Social Responbility. (Lla)