Polsek Murung Himbau Masyarakat Desa Muara Bumban Agar Tidak Membakar Hutan Dan Lahan
Puruk Cahu, Forumhukum.id – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Murung melalui Bhabinkamtibmas Desa Muara Bumban BRIPKA RISHA ARIF YUSUF menggelar Sosialisasi Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Murung di Desa Muara Bumban Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya pada Kamis, 29 Juli 2021 pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Murung IPTU Widodo, SE menjelaskan bentuk kegiatan yang dilaksanakan itu berupa sosialisasi kepada masyarakat Desa Muara Bumban tentang dampak dan akibat dari Karhutla.
Selain itu pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan pada musim Kemarau.
Baca Juga:
- HUT Emas GBI Ke – 5O Wakil Bupati dan Sekda Ingatkan Darurat Narkoba serta KDRT
- Pimpin Rapat Bersama DLHK, Sekda Dorong Optimalisasi PAD dan Penataan Kota
- Bupati Kapuas Lantik 71 Pejabat Manajerial dan Kepala Puskesmas
- Desa Bungai Jaya, Penilaian Desa Percontohan Anti Korupsi 2025
- Pengurus KDMP Ikuti Pelatihan Peningkatan Profesionalisme di Era Digital
“Dihimbau kepada Masyarakat Desa Muara Bumban agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan pada musim Kemarau, karena akan berdampak buruk dan melanggar aturan,”ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, selama kegiatan berlangsung Aman, Tertib, dan Lancar. (Mura/Red/BRP).
