Polsek Murung Himbau Masyarakat Desa Muara Bumban Agar Tidak Membakar Hutan Dan Lahan
Puruk Cahu, Forumhukum.id – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Murung melalui Bhabinkamtibmas Desa Muara Bumban BRIPKA RISHA ARIF YUSUF menggelar Sosialisasi Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Murung di Desa Muara Bumban Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya pada Kamis, 29 Juli 2021 pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Murung IPTU Widodo, SE menjelaskan bentuk kegiatan yang dilaksanakan itu berupa sosialisasi kepada masyarakat Desa Muara Bumban tentang dampak dan akibat dari Karhutla.
Selain itu pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan pada musim Kemarau.
Baca Juga:
- Persoalan Honorer Dirumahkan.?, Ini Penjelasan Bupati Murung Raya Sebagai Bentuk Ketaatan Terhadap Regulasi ..!!!
- Inisiatif Pemda Mura, Tangani Tanggab Darurat Ruas Jalan Simpang Very Penyebrangan Mangkahui – Desa Salio, Untuk Kelancaran Arus Transportasi Darat ..!!!
- Wabup Rahmanto Tinjau Pelayanan Kesehatan di UPTD RSUD Puruk Cahu
- Wabup Rahmanto Kunjungi UPT Puskesmas Muara Laung, Begini harapannya
- Pemkab Mura Anggarkan Dana untuk Penanganan Akses Jalan di Muara Laung
“Dihimbau kepada Masyarakat Desa Muara Bumban agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan pada musim Kemarau, karena akan berdampak buruk dan melanggar aturan,”ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, selama kegiatan berlangsung Aman, Tertib, dan Lancar. (Mura/Red/BRP).