Polsek Murung Himbau Masyarakat Desa Muara Bumban Agar Tidak Membakar Hutan Dan Lahan
Puruk Cahu, Forumhukum.id – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Murung melalui Bhabinkamtibmas Desa Muara Bumban BRIPKA RISHA ARIF YUSUF menggelar Sosialisasi Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Murung di Desa Muara Bumban Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya pada Kamis, 29 Juli 2021 pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Murung IPTU Widodo, SE menjelaskan bentuk kegiatan yang dilaksanakan itu berupa sosialisasi kepada masyarakat Desa Muara Bumban tentang dampak dan akibat dari Karhutla.
Selain itu pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan pada musim Kemarau.
Baca Juga:
- Ketua DPRD Murung Raya Terima Kunjungan Perwakilan TNI – Polri dalam Rangka Penguatan Sinergitas Antar Lembaga ..!!!
- Bupati Kapuas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri
- Pemkab Kapuas Mantapkan Satgas Program Makan Bergizi Gratis
- Arti Penting Dibalik Pencapaian Prestasi Opini WTP Oleh Pemkab Murung Raya .. !!!
- Pemkab Kapuas Perkuat Akses Bantuan Hukum, Lewat Pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan
“Dihimbau kepada Masyarakat Desa Muara Bumban agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan pada musim Kemarau, karena akan berdampak buruk dan melanggar aturan,”ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, selama kegiatan berlangsung Aman, Tertib, dan Lancar. (Mura/Red/BRP).