Polsek Dusun Tengah Tangkap Pelaku Penggelapan Uang dan Mobil Sewaan
Tamiang Layang, forumhukum.id – Reskrim Polsek Dusun Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan uang dan mobil sewaan, Sapuani (48) pada Senin (25/7) sekitar pukul 21.00 WIB kemarin.
“Pelaku ditangkap dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana,” kata Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suoriyadi di Tamiang Layang, Selasa (26/7).
Diuraikan Supriyadi, ikhwal kasus penipuan dan atau penggelapan terjadi Jum’at (1/2) sekitar pukul 16.00 WIB di Simpang Tiga RT 007 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
M Kholil atau pelapor mendapatkan telepon dari Supian yang berkeinginan untuk menyewa mobil milik M Kholil, jenisSuzuki Katana warna Biru Metalik, Nomor Polisi DA 7272 TQ dengan biaya sewa sebesar Rp100 ribu per hari.
Pelapor menyerahkan mobil tersebut kepada pelapor di Simpang Tiga RT 007 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah. Selama berjalan 3 tiga bulan, Sapuani sudah membayar sewa mobil tersebut, dan bulan berikutnya sampai dengan sekarang terlapor tidak ada membayar sewa mobil serta mobil tidak di kembalikan dan telepon genggam tidak bisa dihubungi.
Kejadian itu membuat M Kholil merasa dan mengalani kerugian kurang lebih sebesar Rp.30 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Dusun Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (HBI)