Murung RayaPuruk Cahu

Pemungutan Suara di Desa Muara Tuhup Kondusif

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu–Proses Pemilihan Suara (Pemilu) Serentak di Desa Muara Tuhup berjalan aman dan lancar di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah setempat, Kamis (14/2).

Ada kurang lebih 3.819 pemilih di DesaTuhup telah menyalurkan hak pilihnya di mulai sejak Pukul 07.00 Wib – Pukul 12.00 Wib bagi yang mempunyai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sedangkan bagi pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diberi waktu Pukul 13.00 Wib sampai selesai.

Dedi warga Muara Tuhup mengaku bersemangat dalam Pemilu Serentak 2024 ini, bahkan Dedi juga mengungkapkan ketidak sabarannya menunggu hasil penghitungan suara.

“Menurut kami Pemilu kali ini cukup menegangkan. Karenanya, kami pribadi tidak sabar menantikan hasil perhitungan suara dari keseluruhan TPS di.Desa Muara Tuhup hari ini,” ujar Dedi

Sementara, Muhamad Ansari Ketua Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) Desa Muara Tuhup mengatakan antusiasme masyarakat melibihi Pemilu 5 tahun yang sudah lewat.

Namun Ansari mengungkap sangat menyangkan bahwa ketidak singkronan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mura dengan Data Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mura menjadi permasalahan di lapangan akibat selisih jumlah pemilih.

“Saat ini, kita dapat informasi sekitar kurang lebih ada 300 selisih data pemilih tapi untuk realnya akan kita ketahui setelah Pukul 13.00 Wib nanti. DPT kita ada 2819 sementara undangan yang terbagi sekitar 2700 dan undangan yang tersisa ada 100,” Kata Ansari

Ketidak singkronan data seperti yang telah diungkapkan Muhammad Ansari sebelumnya seperti ada nama pilih tetapi tidak ada alamatnya, mempunyai KTP dan berdomisili di Desa Muara Tuhup tetapi tidak masuk DPT. Karenanya, berdasarkan PKPU maka di ambil kebijakan boleh memilih dengan KTP terutama warga Desa Muara Tuhup namun mencoblos di atas Pukul 12.0 0 Wib.