Murung RayaPuruk Cahu

Karyawan Perusahaan di Desa Muara Tuhup Masuk DPT Tambahan

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu– Perihal pemungutan suara bagi karyawan di Desa Muara Tuhup Kecamatan Laung Tuhup khususnya PT.Adero dan PT.Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di jelaskan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Muara Tuhup, Muhammad Ansari telah di sosialisasikan sejak 5 Juli sampai 15 Januari 2023 berkenaan mekanisme pemungutan suara.

“Untuk Karyawan PT.Adaro dan PT. AKT terkait mekanisme pemungutan suara telah kami sosialisasikan bisa datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Panitia Pemungutan Suara ( PPS) untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Berdasarkan inforsiinya di dua perusahaan itu ada 260 pemilih ada disana,” Kata Muhammad Ansari, Kamis (14/2)

Selain itu, dari jumlah karyawan yang disebutkannya itu, ada lagi yang belum masuk DPTB karena berada terpisah tersebar di desa sekitar areal tambang PT.AKT dan PT. Adaro.

“Di 10 TPS yang tersebar di wilayah Kelurahan Muara Tuhup untuk DPTB sudah ada semua hanya saja jumlahnya bervariasi 4 ada 5 karena menurut kami di wilayah Kelurahan Muara Tuhup ini banyak yang tidak masuk dalam DPT,” Imbuhnya

Sementara itu, berkenaan dengan karyawan perusahaan yang menggunakan KTP luar Kalimantan Tengah ( Kalteng) yang masuk DPTB maka sesuai aturan maka hanya diperbolehkan memilih sesuai haknya memilih di tempat asal memilih. Karenanya, jika diluar asal domisili maka hanya diberikan hak memilih Presiden dan Wakil Presiden.