Pemkab Mura Serahkan Usulan 6 Raperda Kepada DPRD, Tahun Anggaran 2022
MURUNG RAYA, Forumhukum.id- Bertempat di Gedung DPRD, lantai ll. Jln. Gatot Subroto, No 1. Puruk Cahu, Selasa (25/1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, bersama Pemerintah Daerah Murung Raya, Menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2022, dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun anggaran 2022.
Adapun Raperda yang diserahkan, terdiri dari 6 (Enam) Raperda, diantaranya 3 (tiga) buah Raperda perubahan dan 3 (tiga) Raperda Baru. Pertama Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Murung Raya, Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, dan yang ke ll. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Murung Raya, nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Selanjutnya yang ke lll. Raperda tentang perubahan atas Perda Murung Raya, nomor 7 Tahun 2016 tentang perangkat desa. Kemudian ke lV. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan ke V. Raperda tentang rencana umum penanaman modal Kabupaten Murung Raya Tahun 2018-2025, dan ke Vl. Raperda Kabupaten Murung Raya tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
Dalam Rapat tersebut dipimpin lansung oleh ketua DPRD Murung Raya, Doni, SP. M,Si, yang dihadiri Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinnor, dan Asisten l dan ll, Setda Murung Raya, dan Wakil l DPRD Murung Raya, Likon, SH.MM, Gad Silam, SH, dan H. Barlin, SE. serta anggota DPRD, Kepala Dinas Perhubungan, Putu Suranta, SP. M.AP. Kepala dinas Transmigrasi dan tenaga kerja, Dr. H. Pajarudinnor, SP. M,Si, Kepala dinas Dukcilapil, Regita, hingga sejumlah perangkat daerah lainya turut hadir. Selasa (25/1/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Doni, mengatakan bahwa 6 Raperda yang di sampaikan oleh pemerintah kepada DPRD, merupakan salah satu program pembangunan daerah, dan pembentukan peraturan daerah Tahun 2022, yang sedang menjadi agenda tahun ini. Sebagaimana yang di serahkan tadi. “kata Doni.
Menurut Doni, Raperda tersebut, tujuanya adalah sebagai payung hukum dalam rangka upaya, upaya kita menindak lanjut terkait regulasi yang ada, baik dari pusat maupun provinsi. Kerena siapatnya raperda ini telegatif, harus kita buat turunanya untuk mendongkrak pendapatan daerah. “Ujar Doni.
Selain itu regulasi ini kita pertajamkan lagi supaya kita melakukan pungutan, pungutan di instansi ada dasar hukumnya. “Misalnya penanganan sosial, budaya atau masalah hukum, tentu raperda itu penting untuk payung hukum kita bertindak dilapangan supaya kita tidak melanggar kaidah.
“Untuk itu tentu DPRD Murung Raya, menyambut baik, dan juga sudah kita jadwalkan, pada saatnya nanti kita bahas bersama sesuai peraturanya, bahwa DPRD itu akan membahas duduk bersama antara Eksekutif dan Legislatif. “Terang Doni lagi, Ketika di wawancara awak media, usai gelar rapat. (Al-Asd)