Barito TimurBeritaEksekutif

Pemkab Bartim Ajukan Usulan RDPU Ke DPRD Kalteng

FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang –  Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengajukan usulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke DPRD Kalimantan Tengah.

“Usulan RDPU itu diajukan sebagai bentuk wujud keberatan warga desa dambung atas penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentag tata batas Kabupaten Barito Timur Kalteng dengan Kabupaten Tabalong Kalsel,” kata Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Ari Panan Lelu di Tamiang Layang, Minggu (26/3/2023) lalu

Menurutnya, permohonan RDPU itu disampaikan secara resmi melalui Surat Bupati Barito Timur Nomor 130/86/PEM, tanggal 20 Maret 2023 kemarin dan rencana RDPU diagendakan pada Senin (27/3) besok.

Permohonan RDPU dilakukan mengingat wilayah Kabupaten Barito Timur juga merupakan bagian dari Provinsi Kalteng, dengan harapan dari hasil RDPU nantinya ditindaklanjuti Pemprov Kalteng dan DPRD Kalteng untuk mengusulkan kepada Mendagri agar merubah Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Kalsel dengan Kabupaten Barito Timur  Kalteng, sehingga Desa Dambung Doroi tetap masuk wilayah Kabupaten Barito Timur sebagaimana Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Kalsel dan Provinsi Kalteng dan sebagian wilayah Kecamatan Benua Lima kembali masuk dalam peta Kabupaten Barito Timur.

Dijelaskan Ari Panan, pada lampiran peta Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 disebutkan keterangan riwayat angka dua Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973, dan angka tiga Rekonstruksi Batas antara Provinsi Kalsel dan Provinsi Kalteng Tahun 1982.

Pada Lampiran Kepmendagri Nompr 11 Tahun 1973 berupa Naskah Berita Acara Persetujuan Design Tata Batas Wilayah Provinsi Kalsel dan Kalteng, tanggal 16 Maret 1982, yang ditandatangani Gubernur KDH Tingkat I Kalteng W.A.Gara dan Wakil KDH Tingkat .Kalsel Ir.H.M.Siad yang disaksikan Mendagri saat itu, Amir Machmud.

“Disurat-menyurat itu sudah sepakat membagi Desa Dambung  dibina Pemda Kalteng dan Desa Dambung Raya dibina Pemda Kalsel,” kata Ari Panan.

Namun kemudian, kata Ari Panan, kesepakatan tersebut diubah dengan keterangan riwayat angka 4  Berita Acara Rapat tanggal 11 April 2017 dan angka 5 Survey Lapangan tanggal 2 s/d 5 Mei 2017, sehingga Desa Dambung semuanya masuk dalam wilayah Kabupaten Tabalong Kassel sebagaimana dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang sekarang hanya ada Desa Dambung Raya.

Keberatan atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 juga didasari dengan bergesernya tata batas wilayah di Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur yang tidak ada diatur dalam Kepmendagri No 11 Tahun 1973.

Selain itu, kata dia, berkurangnya luas wilayah Barito Timur dari 3.834 kilometer persegi , menjadi berkurang sesuai dalam Lampiran Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian Dan Pemutahiran Kode, Data Wilayah Admiistrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021,  menjadi 3.198,30 kilometer persegi.

Selain itu dalam penjelasan Pasal 12 ayat (10) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, menyatakan Penentuan batas wilayah hasil pengukuran dilapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas, dan penentuan tata batas ditetapkan dengan Keputusan Mendagri bukan dengan Permendagri.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur tidak bisa menyalurkan dana pembangunan dan memberikan pelayanan kepada warga masyarakat di Desa Dambung, karena hilangnya kode wilayah Desa Dambung. (DRes/FH-88)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum